Pengedar Narkoba Antar Daerah
Lagi Soal Sabu, Polresta Pontianak Amankan Warga Sambas
Barang bukti sabu-sabu seberat 16 gram kita amankan dari tersangka. Ditambah juga dengan ganja seberat kurang lebih 40 gram.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ud (29) tengah diperiksa anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak terkait kepemilikan 16 gram sabu serta 40 gram ganja di Mapolresta Pontianak, Rabu (13/4/2016). Ud diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas daerah, ia mengambil barang haram tersebut di Beting kemudian di pasarkan di wilayah Tebas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Mak Rampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, KM alias Ud, diamankan Satuan Narkoba Polresta Pontianak, di Jl Imam Bonjol, Selasa (12/4/2016) malam. Penangkapan Ud dilakukan setelah melalui penyelidikan selama empat hari.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 16 gram kita amankan dari tersangka. Ditambah juga dengan ganja seberat kurang lebih 40 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam, Rabu (13/4/2016).
Kasat mengatakan, Ud merupakan jaringan pengedar antar daerah. Mengambil narkotika di Pontianak, Ud kemudian menjual di daerahnya.