Belum Semua Kawasan Konservasi Dilakukan Penataan
Dengan rincian 49 zonasi Taman Nasional, 49 penataan Blok Taman Wisata Alam.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar Sustyo Iriyono mengatakan, sampai saat ini dari 521 Kawasan Konservasi (KK) belum seluruhnya dilakukan penataan kawasan.
Hal ini menjadi satu di antara kendala utama dalam meningkatkan efektifitas pengeloalaan KK itu sendiri. Sampai 2016, telah disahkan dokumen penataan kawasan konservasi (zonasi/blok) sebanyak 124 unit kawasan.
"Dengan rincian 49 zonasi Taman Nasional, 49 penataan blok Taman Wisata Alam, 5 blok Taman Hutan Raya, 12 penataan blok Cagar Alam, 6 penataan blok suaka marga satwa serta 3 penataan blok Taman Buru," katanya saat sosialisasi penataan zona dan blok kawasan konservasi, Rabu (6/4/2016).
Sustyo mengatakan, masih banyak unit kawasan konservasi yang belum dikelola berdasarkan rencana penataan kawasan.
Secara teknis penataan kawasan konservasi dilakukan dengan membagi kawasan ke dalam zona pengelolaan atau blok pengelolaan sesuai kriteria yang didasarkan pada hasil inventarisasi potensi kawasan dan kajian kondisi dan status terkini nilai penting kawasan serta mempertimbangkan prioritas pengelolaan kawasan.
Direktur Kawasan Konservasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Listya Kusumawardhani mengingatkan pentingnya penataan zona dan blok sebagai dasar perencanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan.
Maka dalam Rencana Strategis Kementerian LH dan Kehutanan Periode 2015 hingga 2019 telah ditetapkan satu di antara indikator kegiatan dari program konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yaitu tersusunnya 150 dokumen penataan Kawasan Konservasi atau zonasi Taman Nasional maupun blok Kawasan Suaka Alam KSA/Kawasan Pelestarian Alam KPA non-Taman Nasional.
Guna mendorong percepatan penataan blok di seluruh Indonesia juga telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.