Praktek Ilegal Bongkar Muat di Pelabuhan Pontianak, Rugikan ALFI dan Negara
Praktek-praktek ini sudah cukup lama, yang dibekingi oleh oknum. Serta di support oleh beberapa oknum di perusahaan pelayanan itu sendiri.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW ALFI Provinsi Kalbar, Retno Pramudya menyatakan masih banyak ditemukan praktek-praktek ilegal dilakukan oleh perseorangan maupun yang mengaku sebagai perusahaan berbadan hukum (ilegal) dalam pengeluaran dan pemasukan barang dari Pelabuhan Pontianak.
"Praktek-praktek ini sudah cukup lama, yang dibekingi oleh oknum. Serta di support oleh beberapa oknum di perusahaan pelayanan itu sendiri," ujar Retno kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (30/3/2016) pukul 12.40 WIB.
Retno menuturkan, praktek ilegal tersebut sangat merugikan anggota ALFI juga dan merugikan negara karena dapat dipastikan mereka menggelapkan atau menghindar tagihan pajak.
"Kita ketahui bahwa dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 33 dimana setiap badan usaha yang diririkan khusus untuk usaha terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 1 harus berbandan hukum dan wajib memiliki izin usaha SIUJPT dikeluarkan oleh gubernur," jelasnya.
Dalam pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kita berharap pihak keamanan yang terkait untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka yang melakukan praktek ilegal, dimana kini masih tetap saja beroperasi. Karena hingga sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak aparat sendiri," ucapnya.