12 Ribu Masyarakat Miskin di Sintang Belum Terdaftar BPJS

Kuota pemerintah belum sanggup mengcover jumlah penduduk miskin di Sintang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terhitung 1 januari 2016, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) beralih dan diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai payung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap warga Indonesia wajib didaftarkan sebagai peneriman jaminan baik bersifat mandiri maupun sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Khusus Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan jumlah penduduk masuk kategori PBI atau miskin sekitar 150 ribu jiwa.

"Untuk Sintang di 2015, kuota BPJS PBI JKN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan;red) sekitar 130 ribu jiwa. Tapi di 2016 ini, ada penambahan kuota menjadi 138.309 jiwa," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (27/3/2016).

Diakui Kaha, kuota pemerintah belum sanggup mengcover jumlah penduduk miskin di Sintang. Setidaknya sekitar 12 ribu jiwa masih memerlukan solusi agar hak-hak warga terkait permasalahan kesehatan dipenuhi.

"Kami sudah ajukan ke Pemda untuk integrasi Jamkesda ke BPJS. Diberi pagu anggaran kepada kami sekitar Rp 2,6 Milyar untuk bisa mengakomodir 12 ribu masyarakat miskin belum terdaftar," terangnya.

Saat ini pihaknya fokus terhadap pendataan 138 ribu masyarakat miskin terlebih dahulu. Dari 14 Kecamatan di Kabupaten Sintang, tinggal Kecamatan Sungai Tebelian dan Kelam Permai belum dilakukan pendataan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved