Perilaku Merokok Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
Sebagai satu di antara kepala SKPD ia mengaku mendukung dengan kebijakan ini lantaran dengan merokok dapat menyita waktu dan efisiensi kerja
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu Widoyono menuturkan sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 adanya kawasan tanpa rokok (KTR) adalah kawasan di mana tidak diperbolehkan orang untuk merokok, menjual dan mengiklankan di kawasan tersebut.
Kawasan itu terutama di dalam gedung sehingga jika ingin merokok harus berada di luar area KTR. "Dengan tujuan dapat mengubah dan meminimalisir dampak akibat asar rokok kepada perilaku perkokok aktif dan juga bagi orang-orang yang berada di sekelilingnya," ujar Handanu kepada Tribun, Kamis (24/3/2016).
Menurutnya perilaku perkokok aktif yang dikhawatirkan secara individu yang dapat merugikan rugi diri sendiri baik dari faktor kesehatan dan ekonomi. "Dampak rokok di ruang tertutup dapat merugikan orang lain," jelasnya.
Sebagai satu di antara kepala SKPD ia mengaku mendukung dengan kebijakan ini lantaran dengan merokok dapat menyita waktu dan efisiensi kerja. "Tentunya dengan tidak merokok akan meningkatkan kinerja dan lebih banyak luang," katanya.