Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, DPR Kecewa Pada Pemerintah

Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu.

Editor: Mirna Tribun
Warta Kota/henry lopulalan
DEMO BURUH - Masa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Mereka menuntut dicabutnya PP Pengupahan dan penyempurnaan sistem BPJS kesehatan serta penyelamatan perekonomian Nasional. 

"Sebelum 4 point tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Untuk mempertegas empat point rekomendasi di atas, kata Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Surat kepada presiden berisi permintaan agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkas Irma.

Jokowi Panggil Direksi BPJS

Presiden Joko Widodo akan memanggil direksi BPJS Kesehatan membahas mengenai kenaikan tarif iuran BPJS. Jokowi akan membahas hal tersebut sebelum iuran naik pada awal April 2016 mendatang.

"Saya ini tadi melihat pelayanannya dulu nanti mau akan panggil manajemen, Direktur BPJS (Kesehatan) mengenai kenaikan itu, jadi ini saya mau lihat pelayanan. Saya lihat pelayanannya baik," kata Jokowi.

Jokowi belum bisa memastikan apakah iuran BPJS Kesehatan akan tetap naik atau tidak. "Saya masih akan nanti bicara dengan Direksi BPJS," kata dia.

Sementara saat meninjau RSUD Suemdang hampir 90 persen pasien yang dirawat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Loket antrean pendaftaran BPJS Kesehatan pun tampak penuh.

"Saya tanya ke pasien yang digratiskan dk kelas 3 yang di IGD juga hampir 90 persen gratis, menurut saya pelayanan baik tapi ruangan kurang," ujar Jokowi.

Dana Tambahan dari APBN

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan ada alternatif opsi selain menaikkan besaran iuran BPJS. Yakni mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan program BPJS Kesehatan di luar penyesuaian iuran yang tidak sampai di angka bottom line Rp 36.000 tersebut.

"Pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016,"ujarnya.

Bayu menjelaskan idealnya memang iuran untuk kelas III tersebut adalah Rp 36.000 per orang per bulan. Penyesuaian iuran idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved