BKSDA: Pemilik Kantong Semar Sudah Kami Panggil
Sustyo menegaskan, kantong semar termasuk tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang
Penulis: Nasaruddin | Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Pontianak/Nasaruddin
Kantong semar yang hendak diselundupkan ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, diamankan BKSDA Kalbar
Laporan Wartawan Tribun Pontianak/Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengirim Kantong Semar, L. Kepadanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap keseluruhan jenis kantong semar, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh institusi yang berkompeten," katanya, Senin (7/3/2016).
Sustyo menegaskan, kantong semar termasuk tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang. Tidak sesiapapun diperbolehkan memperdagangkan tanpa izin.
"Termasuk memetik di hutan. Itu makin tidak boleh," jelasnya.(dum)