BKSDA: Pemilik Kantong Semar Sudah Kami Panggil

Sustyo menegaskan, kantong semar termasuk tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang

Penulis: Nasaruddin | Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Pontianak/Nasaruddin
Kantong semar yang hendak diselundupkan ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, diamankan BKSDA Kalbar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak/Nasaruddin


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengirim Kantong Semar, L. Kepadanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap keseluruhan jenis kantong semar, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh institusi yang berkompeten," katanya, Senin (7/3/2016).

Sustyo menegaskan, kantong semar termasuk tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang. Tidak sesiapapun diperbolehkan memperdagangkan tanpa izin.
"Termasuk memetik di hutan. Itu makin tidak boleh," jelasnya.(dum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved