BKSDA Kalbar Amankan Dua Tersangka Penebangan Liar
Saat ini kedua tersangka, Sy (48) dan Bh (36) yang merupakan warga Paloh, Kabupaten Sambas ditahan di Rutan Pontianak.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalbar mengamankan dua tersangka penebangan liar di Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Senin (22/2/2016) sekitar pukul 10.30 wib.
Saat ini kedua tersangka, Sy (48) dan Bh (36) yang merupakan warga Paloh, Kabupaten Sambas ditahan di Rutan Pontianak.
Kepala BKSDA Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Patroli oleh resort pun kemudian dilakukan namun belum berhasil menemukan pelaku.
"Kita kemudian menugaskan 18 personil Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan yang didukung dua personil Sub Denpom Singkawang untuk patroli pengamanan kawasan TWA Gunung Melintang. Berangkat Jumat (19/2), pada Senin (22/2/2016) sekitar pukul 10.30 wib kita berhasil menangkap dua pelaku," kata Sustyo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2016).
Saat diamankan kedua pelaku sedang menebang pohon dan membelah kayu menggunakan gergaji mesin atau chain saw dalam kawasan TWA, tepatnya di Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara diamankan barang bukti satu chains saw, satu bilah parang, empat jerigen bensin dan oli beserta barang bukti 40 batang kayu jenis rimba campuran yang telah diolah dengan ukuran 9 cm x 18 cm x 4 m.