Jajakan PSK Lewat Medsos dan BBM, Warga Sungai Raya ini Ditangkap Polisi

Andi Yul mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka hal ini sudah dilakukan sejak 2011. Li merupakan otak dari jaringan prostitusi tersebut.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Tersangka kasus prostitusi, Lina (38) saat diperiksa anggota di ruangan unit PPA mapolresta Pontianak, Senin (22/2/2016) siang. Lina ditangkap anggota kepolisian di salahsatu hotel, lantai 5, kamar 516, di Jl Gajahmada, Pontianak, Kalbar pada Jumat (19/2/2016) malam beberapa hari lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Pontianak, mengamankan warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Li, karena menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Wanita berambut pirang ini diamankan usai transaksi di satu hotel Jl Gajahmada, Jumat (19/2/2016) malam.

Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan Li berawal dari penyelidikan panjang pihaknya dan informasi masyarakat. Pendalaman kemudian dilakukan dan hasilnya, penangkapan terhadap tersangka.

"Kami tangkap di hotel kawasan Jl Gajahmada Pontianak. Dari pelaku Li alias Cece kami amankan Rp 500 ribu. Sementara dari korban Rp 1 juta. Kemudian kondom, handphone dan ATM," katanya saat ekspose, Senin (22/2/2016).

Kasat menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebar foto perempuan melalui media sosial ataupun blackberry messenger. Selanjutnya pelanggan tinggal memilih orang sesuai gambar tersebut. "Setelah dipilih, tersangka kemudian mengantarnya ke kamar hotel," jelas Kasat.

Andi Yul mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka hal ini sudah dilakukan sejak 2011. Li merupakan otak dari jaringan prostitusi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved