Penganiayaan di Hotel Kapuas Dharma Bermotif Dendam
Sampai saat ini masih kita lakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran pelaku. Di antaranya ada yang aktif dan ada juga yang pasif
Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu dari tujuh pelaku penganiayaan dan pengeroyokan warga Melawi di Hotel Kapuas Dharma, Ss masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Ss hingga hari ini belum mengikuti langkah enam rekannya yang lain, yang menyerahkan diri ke Polresta Pontianak.
"Enam pelaku sudah menyerahkan diri. Mereka datang sendiri kemarin. Untuk yang satu orang, masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Andi Yul Lapawesean, Kamis (18/2/2016).
Kasat mengatakan, enam pelaku yang menyerahkan diri adalah Ar (40), Am (37), Ro (45), Pe (35), En (30), dan Je (35). Dari mereka, En diduga merupakan pelaku penusukan.
Bersama Pe, dirinya malam itu membawa senjata tajam yang kemudian dibuang usai melakukan aksinya.
"Sampai saat ini masih kita lakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran pelaku. Di antaranya ada yang aktif dan ada juga yang pasif," jelas Andi Yul.
Menurutnya, penganiayaan yang menimpa dua warga Kabupaten Melawi, Sarjono (40) dan Hermanus (43), diduga bermotif dendam. Hal itu dilihat dari bukti pesan pendek antara korban dengan satu pelaku.
"Ada dendam personal. Tidak ada unsur politik. Sebelum kejadian, ada SMS pelaku dengan korban. Jadi antara korban dan satu pelaku, sudah saling kenal," jelasnya.
Menurut Kasat, para tersangka akan dikenakan pasal 170 subsider pasal 351 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Menurut Andi, karena ini pasal pengecualian, maka para tersangka saat ini telah ditahan.