Yuks, Daftarkan Diri di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto memastikan proses pendaftaran SIPSS berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
zoom-inlihat foto Yuks, Daftarkan Diri di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
Net
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepolisian negara Republik Idonesia membuka kesempatan kepada pemuda-pemudi WNI untuk mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto memastikan proses pendaftaran SIPSS berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Prinsipnya bahwa setiap proses penerimaan pers polri ( Polri / PNS ) menerapkan prinsip BETAH ( bersih, transparan, akuntabel dan humanis). Selama proses seleksi melibatkan pengawas internal dan exsternal," kata Arianto, Jumat (12/2/2016).

Dia mengatakan waktu pendaftaran akan dilaksanakan mulai 4-18 Februari 2016. Dalam seleksi SIPSS memerlukan beberapa lulusan dari berbagai jurusan yang ada.

"S2 Profesi Kedokteran Forensik, S2 Profesi Psikologi, S1 Profesi Kedokteran Umum, S1 PROFESI:S1 Profesi Kedokteran Gigi, sedangkan untuk S1 Akuntansi, S1 Agama Hindu pendidikan agama, filsafat agama & teologi, S1 Bahasa Arab, S1 Bahasa Mandarin, S1 Desain Grafis, S1 Hukum Pidana, S1 Mipa Biologi, S1 Mipa Kimia, S1 Seni Musik, S1 Sandi Negara, S1 Psikologi,S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Nuklir, S1 Teknik Metalurgi, S1 Teknik Kimia, S1 Teknik Arsitektur. D-IV: D-IV Ahli Nautika Tk. III," paparnya.

Persyaratan Khusus :

a. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri.

b. Berijazah; S2 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas dan S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas. Untuk D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

c. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 dan bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di BAN-PT).

d.Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.

e. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.

f. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2016 yaitu maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi, maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi, dan maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.

g. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku); pria : 160 (seratus enam puluh) cm dan wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.

h. Belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pembentukan.

i. Mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah.

j. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.

k. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

l. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

n. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :

1.Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :

a.pemeriksaan administrasi

b.pemeriksaan kesehatan tahap I

c.pemeriksaan psikologi tertulis

d.pemeriksaan kesehatan tahap II

2.Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :

a. Pemeriksaan administrasi.

b.pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa.

c. Pemeriksaan psikologi wawancara.

d. Pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian).

e. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi : tes Potensi AKademik, TOEFL, Wawasan Kebangsaan.

f.Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi).

g. Pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani.

h. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir.

Khusus untuk Prodi Kedokteran :

1.Bersedia ditempatkan di fungsi Brimob dan mengikuti spesialis kedokteran forensik (dibuktikan dengan surat pernyataan).

2.Dokter umum diutamakan yang sudah mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif dan atau keterangan masih mengikuti Internsip.

3.Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

4. Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved