Polisi Tangkap Enam Pejudi Liong Fu di Jl Karya Baru

Unit Jatanras Polresta Pontianak meringkus enam pelaku judi di rumah AK, Jl Karya Baru, Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (11/2/2016).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mapolresta Pontianak, Pontianak, Jumat (12/2) siang. Enam pejudi tersebut ditangkap saat sedang asyik bermain judi di sebuah rumah di Jl Karya Baru, Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Unit Jatanras Polresta Pontianak meringkus enam pelaku judi di rumah AK, Jl Karya Baru, Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 19.00 wib. Penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang berjudi liong fu.

Wakasat Reskrim Polresta, AKP Kemas Abdul Azis mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat ke pihaknya. Penangkapanpun dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

"Tertangkap tangan beberapa orang waktu bermain judi. Barang bukti yang berhasil kita amankan, uang Rp 764 ribu, lapak judi liong fu, tiga dadu dan hpnya," ungkap Azis di Mapolresta, Jumat (12/2/2016) siang.

Wakasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mulai berjudi sejak malam Imlek. Mereka bermain dari siang hingga malam, setiap harinya.

"Para pemainnya warga sekitar. Ada yang menyiapkan tempat dan ada orang lain yang menjadi bandar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved