Berita Video
Masyarakat Dayak dan Madura se-Kalimantan Tolak Gafatar Kembali ke Kalbar
Kita semua sepakat bahwa setiap warga negara wajib hukumnya, tanpa terkecuali harus tetap mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masyarakat dayak se-Kalimantan, melalui Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan masyarakat Madura se-Kalimantan melalui Ikatan Keluarga Madura Rayon Kalimantan, menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan Gafatar di pulau Kalimantan, di rumah adat Betang, Jl Letjend Sutoyo No 4 A, Pontianak Selatan, Selasa (2/2/2016).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Yakobus Kumis menyampaikan pernyataan sikap Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan, yang ditetapkan pada Sabtu (30/1/2016) di Banjarmasin, Kalsel
Pernyataan sikap ini ditandatangani pengurus DAD se-Kalimantan, yakni Ketua DAD Kalsel, H Difitriadi Darjat . Ketua DAD Kaltim, Edy Gunawan Areq Lung. Ketua DAD Kalteng, H Sabran Ahmad.
Perwakilan DAD Kaltara, Wiranegara Tan SIP. Ketua DAD Kalbar, Yakobus Kumis serta disahkan Presiden MADN,Cornelis MH. Sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian di pulau Kalimantan, umumnya di Indonesia.
Yakobus mengatakan, dari hasil diskusi dan kajian-kajian, yang berdasarkan pencermatan, pengamatan tentang situasi yang berkembang seputar persoalan Gafatar, dan atas berbagai tanggapan maupun reaksi dari masyarakat se-Kalimantan.
Baik melalui media sosial, pesan singkat maupun pernyataan-pernyataan yang beredar di masyarakat, atau bahkan membaca maupun menyaksikan langsung dari beberapa media lokal dan nasional, baik cetak maupun elektronik dalam beberapa bulan terakhir, maka Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengambil sejumlah kesimpulan.
"Kita semua sepakat bahwa setiap warga negara wajib hukumnya, tanpa terkecuali harus tetap mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa keragaman Suku Bangsa, Agama dan Kepercayaan, Budaya, Adat Istiadat yang ada di Indonesia, adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Realita keberagaman ini telah disadari dan dipahami oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, sebagai kekayaan yang satu sama lain harus saling menghormati dan bekerja sama menuju satu bangsa yang kuat.
Penghormatan terhadap keberagaman dan kemajemukan ini secara filosofis telah dituangkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian setiap organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi apapun namanya, yang hidup dan berkembang di Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
"Bahwa Gafatar adalah sebuah ormas, yang dilarang dan telah dibubarkan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki ajaran dan rencana-rencana yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Dari berbagai dokumen yang ditemukan, menurutnya jelas-jelas Gafatar adalah sebuah organisasi yang akan menyiapkan diri membentuk negara baru. Untuk mencapai tujuan tersebut Gafatar akan melakukan beberapa langkah, yakni Sirron atau sembunyi-sembunyi, kemudian Jahron atau terang-terangan, dan langkah ketiga Hijrah atau berpindah, dan dilanjutkan dengan langkah keempat yakni Perang, serta langkah kelima Futuh atau kemenangan, lalu membentuk negara yang dicita-citakannya, yang mereka sebut "Madinah Munawwaraj “
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pengurus Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan, menyatakan sikap, menolak kehadiran organisasi Gafatar beserta eks Gafatar di bumi Kalimantan," ujarnya.
Kedua, mendukung kebijakan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, yang juga selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, yang secara tegas menolak kehadiran Gafatar dan eks anggota Gafatar, dengan mengembalikannya ke daerah mereka masing-masing. Karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
"Menolak secara tegas, kehadiran kembali anggota atau eks anggota Gafatar di pulau Kalimantan, dalam bentuk apapun, karena jelas-jelas Gafatar adalah organisasi terlarang," tegasnya.