Menggelapkan Tiga Unit Motor, Warga Desa Limbung ini Harus Mendekam di Penjara

RM Warga Desa Limbung,Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya akhirnya tak bisa mengelak lagi saat tertangkap oleh para korban dan aparat kepolisian

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
RM tersangka pengelapan 3 unit sepeda motor saat diamankan Polisi di Mapolsek Sui Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBU RAYA - RM Warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya akhirnya tak bisa mengelak lagi saat tertangkap oleh para korban dan aparat kepolisian yang menyambanginya di rumahnya, Kamis (28/1/2016) sore.

Pria berbadan sehat ini harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah menggelapkan tiga unit sepeda motor dengan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sui Raya,

Aksi nekat menggelapan tiga unit sepeda motor yang telah berulang kali dia lakukan dan berlangsung lama ini, sementara oleh korbannya yang dibantu anggota polisi terus melakukan pencarian akhirnya tertangkap di Gang Masjid, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Setelah diinterogasi akhirnya RM pun mengakui dan ia pun bersama barang bukti, pun langsung digiring ke kantor polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved