Penerbitan Izin Kilat Tetap Sesuai Prosedur

Kemudahan pelayanan ia katakan bukan berarti kelonggaran, karena tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
zoom-inlihat foto Penerbitan Izin Kilat Tetap Sesuai Prosedur
TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Ilustrasi pelayanan izin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Daerah PMD Badan Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Imansyah menuturkan saat ini Dispenda Kota Pontianak telah menyederhanakan izin dan penerbitan izin kilat.

Kemudahan pelayanan ia katakan bukan berarti kelonggaran, karena tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

"Sebenarnya kami berupaya melakukan penyederhadanaan izin, dengan penghapusan izin yang tidak perlu, penggabungan izin yang tumpang tindih, penyederhadanaan ini penting sehingga pelayanan tidak berbelit-belit. Kami berupaya memperbaiki pelayanan, lebih cepat tidak lelet dan dari 14 kabupaten kota hanya kita yang mampu," ujarnya saat ditemui Tribunpontianak.co.id pada Senin (18/1/2016).

Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan ia mengatakan, BP2T melayani tiga jenis izin baru. Pertama yaitu Izin Usaha Toko Medern (IUTN), Izin Usaha Pasar Tradisional (IUPT), dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPB).

Kota Pontianak, kata Iman, merupakan kota jasa dan perdagangan, sehingga salah satu strategi pemerintah kota (pemkot) adalah menumbuhkembangkan usaha dengan penyederhanaan perizinan.

"Izin usaha tetap jadi fokus kita. Cepat, mudah, efisien diharapkan dapat menambah iklim usaha yang baik. Apalagi izin yang paling banyak adalah perdagangan, jasa, hotel, restoran karena kita bertumpu pada usaha jasa dan perdagangan," katanya.

Menurut Iman, jika usaha berkembang, artinya ekonomi membaik. "Jika ekonomi membaik diharapkan pendapatan asli daerah dari pajak meningkat. Dengan meningkatnya pajak, kemampuan melayani masyarakat menjadi meningkat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved