Dukung Dunia Usaha, BP2T Pontianak Terapkan Perizinan Paralel
Program 2016 terkait dengan percepatan perizinan, kami sudah mulai menerapkan perizinan paralel jadi diurus sekaligus.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak pada 2016 akan menerapkan perizinan paralel.
Percepatan perizinan yang merupakan terobosan sekaligus jawaban atas kebutuhan para pelaku usaha di Kota Pontianak.
Kepala BP2T Kota Pontianak, Junaidi mengatakan, terobosan ini merupakan bentuk dukungan terhadap dunia usaha dengan pelayanan perizinan paralel yang sedang tahap uji coba.
"Program 2016 terkait dengan percepatan perizinan, kami sudah mulai menerapkan perizinan paralel jadi diurus sekaligus. Sehingga pelaku usaha tidak bolak balik bawa berkas itu-itu saja. Di mana selama ini untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dilakukan terpisah," ujar Junaidi saat ditemui di ruangannya pada Senin (18/1/2016).
Junaidi mengatakan sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) tiga izin mencakup IMB, SITU dan SIUP akan clear 10 hari kerja. Adapun pengurusan normal biasanya ia katakan memakan waktu 13-14 hari. Sebelum mengurus beberapa izin diatas, izin dasar yang harus di ajukan ia katakan adalah izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
Untuk izin gangguan saja sesuasi SOP biasanya, kata Junaidi, bisa memakan waktu hingga 12 hari. Setelah itu, pemohon harus mengajukan lagi izin untuk SIUP, dengan persyaratan yang sama. Dengan perizinan paralel saat ini pengurusan izin lebih cepat yaitu 10 hari kerja dengan sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih sedikit.
"Dengan perizinan parallel kita bisa menyelesaikan 10 hari kerja dengan 3 izin yang ada. Upaya kita itu tadi dengan mengconeckan izin yang berbeda. Dengan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, kami melakukan peningkatan sistem dengan penambahan server baik kapasitasnya dan lainnya. Justru dengan Information technology (IT) kami memaksimalkan TK yang ada tanpa menambahnya," paparnya.
Melanjutkan program pada tahun sebelumnya, pada 2016 BP2T Kota Pontianak akan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui program jemput izin, yaitu happy weekend. Pada 2014 ia mengatakan berlangsung enam kali kegiatan, dengan rata-rata 60 izin yang diproses. Seperti tahun sebelumnya ia mengatakan kegiatan juga akan dilangsungkan di enam kecamatan.
"Kegiatan jemput izin akan tetap dilanjutkan. Ini upaya dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, programnya kami namakan happy weekend dan akan diikutsertakan dalam lomba. Kami inginnya orang tidak ribet, apalagi dengan perizinan paralel waktunya hanya 10 hari, kami klaster, kalau perpanjangan perizinan paralel 3x8 jam atau lama maksimal 3 hari sudah bisa. Kalau izin baru, perlu verifikasi sesuai waktu 10 hari," ujarnya