Polda Kalbar Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan
Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan sebanyak 661 pucuk senjata api rakitan pada Kamis (3/12/2015).
Penulis: Novi Saputra | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan sebanyak 661 pucuk senjata api rakitan pada Kamis (3/12/2015). Proses pemusnahan ini dilakukan di Markas Direktorat Polair Polda Kalbar yang terletak di Jalan Khatulistiwa Pontianak.
Senjata api rakitan ini terdiri dari 640 pucuk senjata laras panjang dan 21 pucuk laras pendek, dipilihnya Mako Ditpolair Polda Kalbar sebagai lokasi pemusnahan lantaran bertepatan dengan ulang tahun Direktorat Polair yang ke-65.
“Senjata api ini berasal dari masyarakat yang diserahkan atas kesadaran masyarakat sendiri,” ujar Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto.
Arief secara simbolis melakukan pemotongan pertama senjata api, yang kemudian diikuti dengan pemotongan ratusan senjata api ini untuk dimusnahkan.
Total pengumpulan senjata api dari masyarakat adalah sebanyak 830 pucuk senjata api dan 40 butir amunisi.
“Sisanya dimusnahkan di Polres jajaran,” kata Arief.
Arief meminta kepada seluruh warga masyarakat yang belum menyerahkan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, sebelum dilakukan tindakan refresif dari aparat penegak hukum.
Dalam aturan perundang-undangannya, jelasnya, kepemilikan terhadap senjata api ilegal dijerat dengan Undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 dan pidana penjara selama 20 tahun.
”Sudah beberapa orang yang menjdi korban setelah berburu dengan senjata yang tidak standar dan tidak terlatih dan yang akan rugi adalah masyarakat sendiri,” ucapnya.
Dikatakan Arief, dia tidak sedang menakut-nakuti warga masyarakat akan tetapi setiap tahun dilakukan operasi serupa tetap juga masih ditemukan senjata-senjata api rakitan yang masih dikusai masyarakat.