LAKI Kalbar Dukung Polisi proses hukum KMP Honda III
DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalbar akan layangkan surat dukungan terhadap Polda Kalbar yang menangani kasus KM Honda III dan KMP Kubu Raya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar akan layangkan surat dukungan terhadap Polda Kalbar yang menangani kasus KM Honda III dan KMP Kubu Raya.
Pernyataan ini di sampaikan langsung oleh Ketua DPD Laki Kalbar Burhanudin Abdullah yang menuturkan surat tersebut dirinya layangkan karena ingin memberikan dukungan penuh terhadap penyidik kepolisian.
Menurutnya pihaknya perlu memberikan dukungan terkait Direktorat Polda Kalbar pada Jumat (20/11/2015) lalu telah menyegel KMP Kubu Raya dan KM Honda III di Pelabuhan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya lantaran tak memiliki dokumen lengkap.
"DPD Laki Kalbar minta Polisi tak hanya menindak si Nahkoda, tapi juga pemilik perusahaan dan pemilik kapal, karena KM Honda III dan KMP Kubu Raya tersebut bukan hanya tak miliki Surat Ijin Berlayar tetapi pihak penyidik Polair harus melakukan penyidikan tentang keberadaan kelengkapan perizinan yang lain.
"Sebab dalam Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan penyeberangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebarangan," katanya.