Polresta Pontianak Tangkap Dua Begal asal Palembang

Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran hingga perbatasan Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul (kiri) dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ipda Suryadi, saat menggelar barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan Edo dan Mukmin, di RS Anton Soedjarwo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (28/11/2015) dini hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Dua warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak Kota, Jumat (27/11/2015) malam. Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran hingga perbatasan Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang.

"Saat anggota ke rumahnya, tersangka sudah kabur. Lalu dikejar ke Sungai Duri," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Andi Yul Lapawesean.

Saat ditemui di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar pada Sabtu (28/11/2015) pukul 01.30 WIB, ia menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti dua laporan kepolisian pada Minggu (22/11/2015).

"Yang pertama kasus pecah kaca di Jalan Ahmad Yani II, dan kedua kasus Curas atau jambret dan bisa dikatakan begal di Serdam," tuturnya.

Lanjut Andi Yul, bahwa kedua tersangka ini memang merupakan warga dari Palembang. Keduanya memang sudah bermukim di wilayah Kota Pontianak.

Selain Edo dan Mukmin yang ditangkap, ada juga beberapa orang yang baru datang dari tempat yang sama dengan tersangka dan mendapat perhatian dari aparat kepolisian.

"Ada beberapa yang baru tiba dan masih kita dalami keterkaitan dengan tersangka, karena ini merupakan komplotan yang sadis di Pontianak," ucapnya.

Selain puluhan unit handphone, uang tunai puluhan juta rupiah dan beberapa buku tabungan, turut diamankan juga busi yang dipergunakan untuk aksi pecah kaca dan kunci T.

"Sebagai sarana ikut diamankan satu motor Satria F, satu unit Yamaha Jupiter MX dan dua unit Yamaha Vixion, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatannya," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, terjadi peristiwa yang membuat aib bagi rekan jurnalis. Saat hendak dilakukan penangkapan di rumah tersangka, ada anak dan adik tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, keduanya mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan sembari menunjukkan kartu pengenal yang penuh tulisan Pers dan Wartawan dengan ukuran tulisan yang besar. Dari kartu pengenal itu mereka mengaku dari Ampera News dan Surat Kabar Umum atas nama Riko Fernando dan Dedi Mulyana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved