UMK Landak Tahun 2016 Naik Rp 194.783
Syukur Alhamdulillah, kita sudah menyepakati besaran UMK tahun 2016 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016 mendatang.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Dewan pengupahan Kabupaten Landak akhirnya telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 1.801.583. Dimana kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar di Ngabang pada Selasa (17/11/2015).
Selain itu disepakati juga Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Landak tahun 2016 sebesar Rp. 1.891.662. UMSK Landak tahun 2016 itu diperuntukan bagi sektor perkebunan, sektor CPO, sektor HPI dan sektor perkayuan.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Landak, Yudhi Kuswara, jika dibandingkan dengan UMK Landak tahun 2015 sebesar Rp 1.606.800, UMK Landak tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 194.783.
"Syukur Alhamdulillah, kita sudah menyepakati besaran UMK tahun 2016 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016 mendatang," ujarnya kepada wartawan