Dua Perusahaan Kalbar Dicabut Izinnya dan Dapat Sanksi Paksaan

Ia menambahkan sanksi yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut merupakan kewenangan pusat.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait pencabutan izin dan sanksi paksaan yang ditujukan kepada dua perusahaan diwilayah Kalbar, BKSDA Kalbar sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap jika diinstruksikan untuk mendampingi tim dari Jakarta.

“Sebenarnya kami fokus kepada pemadaman, sedang penegakan hukum dari ranah aparat kepolisian, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kami siap mendampingi,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Selasa (21/10/2015).

Ia menambahkan sanksi yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut merupakan kewenangan pusat. ”Penetapan dilakukan langsung oleh Kementerian,” katanya.

Sebelumnya Kementrian LHK, memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan yang terkait pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dua diantaranya berada di Kalbar. Adapun perusahaan di Kalbar tersebut adalah PT BSS bergerak dibidang usaha perkebunan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sementara PT Mega Alam Sentosa dengan jenis usaha Hutan Tanaman Industri di Kalbar dicabut izinnya.

Sementara Polda Kalbar melalui Kabid Humas AKBP Arianto memastikan jika dua perusahaan yang mendapat sanksi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah perusahaan yang tengah disidik oleh Polda. Sanksi administratif juga bukan ranah Polda untuk menjatuhkannya.

“Bukan ranah Polda ,” ujar Arianto melalui ponselnya.

Terkait penanganan kasus karhutla terhadap empat korporasi yang dilakukan oleh Polda Kalbar, kata Ari proses masih berlangsung. Meski belum ada penetapan tersangka, pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk menentukan personel yang paling yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal perusahaan tersebut.

“Empat kasus itu masih ditangani oleh kita. Belum ada penetapan tersangka dari empat perusahaan ini, penyebabnya (memerlukan waktu,red) adalah kita mengumpulkan alat bukti untuk mencari siapa yang bertanggungjawab diperusahaan tersebut atas kejadian Karhutla. Dan kita melakukannya secara profesional, tidak bisa gegabah,” kata Ari Keempat perusahaan atau korporasi itu yang tengah disidik Polda Kalbar adalah PT. KAL dan PT SKM di Kabupaten Ketapang, PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, dan PT RKJA di Kabupaten Melawi .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved