KPK Tangkap Anggota DPR

Dewie Yasin Limpo Tak Dapat Bantuan Hukum dari Partai Hanura

Kami tidak pernah melakukan bantuan hukum," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR

Editor: Arief
KOMPAS.COM
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon (tengah) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Partai Hanura dipastikan tidak memberi bantuan hukum terhadap kader yang tertangkap KPK. Hal itu terkait dengan kader Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kami tidak pernah melakukan bantuan hukum," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/10/2015) malam.

Nurdin mengatakan pihaknya tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan bagi kader yang telah terbukti melakukan tindakan korupsi, apalagi tertangkap tangan harus mengundurkan diri dari partai serta keanggotaan DPR. "Ya itu menurut tatib begitu‎," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait kasus suap pembangkit listrik yang melibatkan anggota DPR RI asal Partai Hanura, bernama Dewie Yasin Limpo.

Sumber Tribunnews.com membenarkan bahwa perempuan anggota DPR RI yang ditangkap itu adalah Dewie Yasin Limpo.

"Iya benar," ujar seorang narasumber di gedung KPK, Selasa (20/10/2015).

Menurutnya, keenam orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Seperti yang sudah disampaikan, sekarang semua (yang ditangkap) sudah di CI (gedung KPK)," ujar seorang sumber di gedung KPK. Dewie Yasin Limpor berasal dari Partai Hanura.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved