Dispenda Sekadau Kesulitan Tarik Retribusi Galian C

Kami surati pemilik kuari, minta mereka laporkan produksi rutin supaya bisa dihitung retribusinya.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sekadau kewalahan dalam menarik restribusi pada galian C yang belum mengantongi izin.

Banyaknya aktivitas galian C yang belum mengantongi izin dan tak membayar retribusi sangat disayangkan. Pasalnya, jika tiap-tiap lokasi rutin menyetor retribusi, maka pemasukan daerah dari sektor pajak daerah bisa lebih meningkat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi galian C sendiri belum maksimal. Hal tersebut diakui oleh Kepala Dispenda Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar.

"Memang belum maksimal, karena hanya sedikit yang menyetor retribusi. Yang rutin nyetor hanya satu kuari (tambang kecil) di daerah Rawak dan yang di Penanjung," ungkap Zakaria saat ditemui Tribun di kantornya pada Jumat (16/10/2015).

Zakaria mengakui pihaknya cukup kesulitan menagih retribusi galian C. Selain kesulitan melacak lokasi galian, Dispenda juga kerap berhadapan dengan ulah nakal para pemilik tambang yang enggan kooperatif melaporkan produksinya.

"Kami surati pemilik kuari, minta mereka laporkan produksi rutin supaya bisa dihitung retribusinya. Tapi kebanyakan mereka malas melapor, makanya retribusinya tidak maksimal," aku Zakaria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved