Perkara di Pegadilan Agama Mempawah Capai Seribu
Sebab, angka pada minggu lalu pada bulan Oktober ini saja sudah mencapai angka 998
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jumlah perkara di Pengadilan Agama (PA) Mempawah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, jumlah terus mengalami peningkatan.
Tahun 2013, menerima 692 perkara, tahun 2014 menerima 819 dan tahun 2015 ini hingga waktu terakhir mencapai hampir seribu menyentuh angka 1.003 pada Selasa (13/10/2015).
Staf meja I yang bertugas menerima perkara PA Mempawah, Suriadi mengatakan kondisi peningkatan jumlah perkara ini sudah sangat besar dan bisa menjadi sejarah di PA Mempawah.
Pasalnya, angkanya sudah menyentuh angka seribu hingga data terkahir pada Oktober 2015 ini. Paling besar adalah dalam penanganan masalah perceraian yang mencapai 623 perkara, dengan persentase 62,1 persen.
"Ini baru pertama terjadi dalam sejarah PA Mempawah. Sebab, angka pada minggu lalu pada bulan Oktober ini saja sudah mencapai angka 998. Dan kemarin ada 5 pendaftaran perkara sehingga jumlah perkara yang diterima selama tahun ini hingga tanggal 12 Oktober mencapai 1.003," ujarnya, Selasa.
Berdasarkan jumlah angka perceraian tersebut rinciannya, dari 1.003 perkara yang diterima PA Mempawah, yang paling banyak jumlahnya adalah perceraian.
Perceraian berjumlah 623 perkara (62,1 %). Perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) berjumlah 474 perkara dan yang diajukan istri (cerai talak) berjumlah 149.
"Perkara terbanyak berikutnya, adalah itsbat nikah atau pengesahan perkawinan. Pada tahun 2013 berjumlah 56 perkara, tahun 2014 berjumlah 132 perkara, dan tahun 2015 sudah mencapai 290 perkara," ungkapnya.
Selanjutnya untuk menyelesaikan terjadinya perkara, PA melaksanakan dispensasi nikah kepada 39 perkara, warisan 19 perkara, harta bersama 12 perkara, perwalian 8 perkara, asal usul anak 7 perkara, hak asuh anak 2, serta izin poligami, pembatalan nikah dan wali adhal masing-masing 1 perkara.
"Pelaksanaan dispensasi ini untuk nikah akan diajukan oleh orang tuanya untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim. Apakah anaknya sudah layak menikah atau tidak," jelasnya.