Kabut Asap

Koalisi Rakyat Gugat Pemprov Kalbar

Faktanya penanganan bencana asap dilakukan dengan pendekatan yang sama, reaksioner tanpa melihat akar persoalan asap dan belum komprehensif

Tayang:
Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pekatnya kabut asap yang menyelimuti perairan Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2015), membuat pelayaran sedikit terganggu. Seperti pelayaran menuju Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara yang biasanya menempuh perjalanan 16 jam, kini dapat mencapai 18-19 jam akibat pekatnya kabut asap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koalisi Rakyat Kalbar akan melayangkan gugatan class action kepada Pemprov Kalbar terkait bencana asap dan tanggungjawab negara terhadap masyarakat Kalbar.

Koalisi akan menghimpun dukungan masyarakat, korban bencana asap melalui pembukaan 7 posko di Pontianak. Menanggapi rencana gugatan ini, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya, menegaskan Pemprov telah berusaha maksimal mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

Karena itu, ia mempersilakan jika ada masyarakat yang hendak melayangkan gugatan karena merasa dirugikan. Direktur Walhi Kalbar, Anton P Wijaya, mengungkapkan gugatan ini dilakukan setelah melihat fakta dan realitas akibat bencana kebakaran dan asap yang terjadi di Kalbar.

"Faktanya penanganan bencana asap dilakukan dengan pendekatan yang sama, reaksioner tanpa melihat akar persoalan asap dan belum komprehensif," kata Anton di saat konferensi pers di Kantor Walhi, Kompleks Untan, Selasa (15/9/2015).

Ia menjelaskan, gugatan ini juga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk bebas dari ancaman bencana asap, hak kesehatan, hak hidup, dan hak untuk hidup dengan kualitas hidup yang baik.

Termasuk hak generasi yang akan datang. Hal ini menurutnya, senada dengan pasal 28 UUD 1945, bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak asasi warga negara, maka menjadi kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhinya.

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar ini, menurutnya, warga negara boleh melakukan gugatan atas kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup. Termasuk yang disebabkan oleh korporasi.

"Korporasi harus bertanggungjawab atas bencana asap yang ditimbulkan akibat praktik buruk korporsi. Pemerintah harus menyentuh korporasi sebagai aktor yang harus bertanggungjawab dengan mengkaji dan mencabut izin perusahaan, di mana kebakaran selalu terjadi berulang dalam konsesinya," tegas Anton.

Menurut Anton, kolaborasi kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menimbulkan korban dan kerugian yang tidak ternilai. Khususnya kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak yang terancam masa depannya, karena selalu terpapar asap.

Lahan Konsesi
Ia menyebut, data hasil overlay sebaran titik api yang diperoleh dengan kepemilikan konsesi (Sawit, tambang, dan hutan tanaman industri), ada 313 titik api dari 37 perusahaan perkebunan. Sebaran terbarak, 69 titik di PT ALM, rupdate terakhir, Kamis (10/9).

Sedang sebaran titik api di perusahaan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman (IUPHHK-HT), terdektesi 84 titik api, dengan 18 titik api di PT BMJ. "Untuk data sebaran titik api di konsesi pertambangan, terdektesi 221 titik api dari 38 perusahaan dan terupdate terakhir, Rabu (9/9). Data ini hasil overlay sebaran titik api dan belum dilakukan verifikasi. Harapannya, aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi dan penyidikan di sana," papar Anton.

Menurutnya, Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia, mempunyai legal standing mengugat kepada Pemprov Kalbar untuk menjalankan mandat dan fungsinya, dalam melindungi rakyat kalbar dari dampak bencana asap.

"Pemprov harus melakukan penegakkan hukum kepada korporasi yang lahan konsesinya terbakar atau dibakar. Mengganti kerugian masyarakat Kalbar akibat kebakaran hutan atau lahan dan kabut asap. Menganti seluruh biaya perobatan masyarakat yang menjadi korban asap di seluruh Kalbar. Finalisasi gugatan dan tuntutan, akan disiapkan tim pengacara," tegas Anton.

Ia menegaskan Koalisi Rakyat Kalbar akan menghimpun dukungan dari masyarakat melalui pembukaan 7 posko di Pontianak. Di antaranya di Kantor Walhi, Bundaran Digulist, Jl Parit Haji Husein, Kubu Raya, Siantan, Kota Baru, dan Jeruju.

Koalisi juga membuka partisipasi masyarakat sipil, ormas, organisasi mahasiswa, sekolah, dan media massa, untuk terlibat dalam aksi besar pada saat pendaftaran gugatan. "Kita membuka posko pengaduan masyarakat korban dan memfasilitasi gugatan warga. Kita akan menggelar aksi pada 21 September 2015 di Bundaran Digulist, untuk bersama-sama menuju Pengadilan Negeri Pontianak," imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved