KSU Mujahidin, Solusi Bagi UMKM
Selain proses yang tidak berbelit, prinsip dan operasional yang dijalankan menganut sistem syariah.
Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
Buka Cabang
Satu di antara anggota KSU BMT Mujahidin, Munawar, mengatakan dengan usaha rumah makan yang beralamat di Jl Adisucipto (Depan RS Soedarso) sebagai penerima manfaat pembiayaan mengaku sangat tebantu dengan modal yang didapatkan. Usaha yang ia jalankan saat ini terus berlanjut dan bertahan. Bahkan katanya sudah membuka cabang rumah makan lagi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya (KKR).
"Saya sudah 5 tahun bergabung di BMT Mujahidin dan ini sangat membantu. Awal saya mengenal BMT Mujahidin dari tetangga setelah 5 bulan usaha rumah makan kami buka. Berkat ada pembiayaan dari BMT kami bisa bertahan dan alhamdulillah berkembang. Awalnya kami hanya 4 karyawan sekarang sudah 6 orang," katanya.
Saat ini katanya, ia mendapat pembiayaan dari BMT Mujahidin sebesar Rp 10 juta per bulan. Pola angsuran yang ia bayar ke BMT adalah per hari. Di mana angsuran pokok dan keuntungan yang ia berikan Rp 340 ribu.
Ditemui terpisah, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Asep Ruswandi, mengatakan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kalbar seperti BMT dan lainnya hingga saat ini untuk data berapa jumlah detailnya di Kalbar masih belum ada. Hal ini lantaran berdasarkan sosialisasi yang dilakukan OJK tentang Undang-Undang (UU) LKM pada Februari lalu baru bisa didapat setelah kabupaten/kota menyerahkan datanya ke provinsi.
Setelah itu provinsi baru menyerahkan data ini ke OJK. Untuk pembinaan dan pengawasan kepada LKM yang ada sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, baru bisa dilakukan setelah ada pengukuhan atas dasar kesediaan atau pilihan lembaga keuangan tersebut untuk menjadi LKM di bawah OJK.
Artinya bagi LKM yang ada izinnya dari koperasi baik izin lembaga maupun operasionalnya bisa memilih tetap di bawah Dinas Koperasi atau di bawah OJK. Untuk batas waktunya sendiri hingga tahun 2016 mendatang.
"Nanti lembaga tersebut memilih apakah di Koperasi atau mau ke OJK. Untuk izin lembaga tidak masalah. Contoh Lembaga Keuangan A memiliki izin dari koperasi. Izin operasionalnya juga Koperasi. Kalau mau di bawah pengawasan dan binaan OJK maka izin operasionalnya yang mesti diubah saja. Tutup dulu di Koperasi dan ajukan baru ke OJK. Izin lembaga tidak perlu diubah. Bagi lembaga pembiayaan sekaranglah saatnya mengurus itu. Mumpung sebelum 2016 jadi kita kukuhkan. Ke depanya untuk prosedur dan ketentuan apa, akan ada pembinaan dari OJK," paparnya.
Yang jelas kata Asep, adanya UU LKM ini tentu memberikan dan bertujuan agar lembaga keuangan tersebut bisa berkembang dan tumbuh. Selain itu jika statusnya menjadi LKM maka pembinaan, pengwasan dan akses modal serta berbagai hal lainnya bisa mendorong LKM untuk tumbuh besar dan dipercaya masyarakat. Terpenting lagi kata Asep pelindungan jaminan akan ada sehingga memberikan rasa aman kepada anggota atau nasabah LKM tersebut.
"Di LKM tentu ada jaminan nantinya. Kita akan bentuk seperti LPS lah seperti di bank-bank. Masyarakat atau nasabah jika bergabung di LKM tersebut tidak lagi takut jika LKM tersebut tutup atau bangkrut uangnya tidak kembali sebab sudah di jamin. Prisipnya ke depan melalui LKM kita ingin wujudkan lembaga yang baik dan tumbuh serta terlindungi," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/munawar-satu-di-antara-anggota_20150902_155327.jpg)