KSU Mujahidin, Solusi Bagi UMKM
Selain proses yang tidak berbelit, prinsip dan operasional yang dijalankan menganut sistem syariah.
Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
"Hadirnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Mujahidin sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tentu memberikan solusi atau kemudahan bagi anggotanya khususnya dalam hal pembiayaan."
Selain proses yang tidak berbelit, prinsip dan operasional yang dijalankan menganut sistem syariah. Produk yang ditawarkan kepada anggota meliputi simpanan dan pembiayaan. Khusus dalam pembiyaaan, program yang sangat membantu para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan paling banyak difasilitasi BMT Mujahidin adalah Mudharobah atau sistem bagi hasil.
Sekretaris KSU BMT Mujahidin, Sulaeman, mengatakan Baitul Mal wat Tamwil (BMT) ini didirikan 1996 silam. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2014 BMT Mujahidin telah memiliki 3.300 anggota. Dengan rincian 2.166 keseluruhan anggota pembiayaan, 369 anggota pembiayaan aktif dan 1.797 anggota pembiayaan yang sudah mandiri.
"Dari sebagian besar pembiayaan yang kami fasilitasi, ternyata yang paling diminati mitra atau anggota kita yang membuka usaha atau meminjam modal adalah melalui bagi hasil,” ujarnya saat ditemui Tribun, di Kantor BMT Mujahidin, Komplek Mesjid Raya Mujahidin Pontianak.
Melalui sistem bagi hasil sangat menguntungkan kedua belah pihak yaitu si peminjam dan si pemberi pinjaman. Antara BMT dan anggotanya, kata Sulaeman, patokannya memang pada unsur kejujuran.
Untuk Mudharobah, ada dua kewajiban yang dilakukan nasabah BMT yaitu membayar jumlah angsuran pokok dari pinjaman dan ditambah untung yang didapat. Untuk jumlah angsuran katanya tergantung jumlah pinjaman dan berapa lama jangka waktu pinjamannya. Pembayarannya bisa dilakukan per hari, per minggu dan per bulan.
Penetapan bagi hasil dari keuntungan berdasarkan kesepakatan di awal dari kedua pihak. “Kadang 40 persen yang diterima BMT dan 60 persen dari pengusaha atau nasabah. Namun, standar minimal yang harus diterima BMT yaitu 20 persen dari keuntungan,” jelasnya.
Sementara jika peminjam mengalami kerugian karena faktor berbagai hal meskipun saat di awal ada perhitungan keuntungan dari usaha yang dibiayai maka nasabah hanya membayar angsuran pokok saja.
"Yang kita biayai tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu. Tidak serta merta ketika baru masuk atau daftar bisa melakukan peminjaman. Mereka yang baru daftar itu statusnya baru calon anggota. Mereka bisa kita berikan pembiayaan minimal tiga bulan setelah daftar. Selain itu terpenting lagi, apa yang diajukan untuk dibiayai terlebih dahulu kita survei kelayakannya," katanya.
Saat ini aneka jenis usaha telah dibiayai BMT. Seperti warung sembako, kantin, penjual kue, penjualan sayuran, penjahit, kios bensin, bengkel, usaha jenis ternak dan masih banyak lainnya. Untuk besaran modal yang diberikan mulai Rp 3 jutaan hingga Rp 100 juta. Sedangkan durasi pembiayaan sendiri maksimal selama 3 tahun.
Pendiriaan
Merunut ke awal sejarah pembentukkan BMT Mujahidin dipelopori atau didirikan oleh 78 orang anggota pendiri yang terdiri tokoh masyarakat dan umum. BMT di bawah naungan Yayasan Mujahidin diresmikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Uray Ruhiyat pada tahun 1996. Untuk Dasar hukum pendirian BMT sendiri saat ini adalah Koperasi Serba Usaha dan izin operasionalnya secara syariah.
Saat awal berdiri sebagai modal dasar, para anggota pendirilah yang mengumpulkan uang secara mandiri. Saat itu terkumpul hanya Rp 5 juta. Dari ke-78 pendiri dan sebagai pelopor dan kemudian sebagai Ketua Pertama adalah H Memet.
Seiiring waktu papar Sulaiman, BMT yang memiliki misi untuk membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakart yang madani dan berkeadilan serta kemakmuran berdasarkan syariah dan ridho Allah SWT, secara modal berdasarkan Rapat Aggota Tahunan (RAT) 2015 sudah bertambah menjadi Rp 598 juta. Kepercayaan yang diberikan anggota terangnya membuat KSU Mujahidin bisa tumbuh dan berkembang dan saat ini bisa memberikan manfaat yang luas bagi anggota itu sendiri.
"Per 31 Agustus 2015 sebanyak 3055 anggota. Aset kita sudah mencapai Rp 6,6 miliar dan modal usaha Rp 600 jutaan. Alhamdulillah saat ini berkembang atas dukungan semua pihak," terangnya.
Buka Cabang
Satu di antara anggota KSU BMT Mujahidin, Munawar, mengatakan dengan usaha rumah makan yang beralamat di Jl Adisucipto (Depan RS Soedarso) sebagai penerima manfaat pembiayaan mengaku sangat tebantu dengan modal yang didapatkan. Usaha yang ia jalankan saat ini terus berlanjut dan bertahan. Bahkan katanya sudah membuka cabang rumah makan lagi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya (KKR).
"Saya sudah 5 tahun bergabung di BMT Mujahidin dan ini sangat membantu. Awal saya mengenal BMT Mujahidin dari tetangga setelah 5 bulan usaha rumah makan kami buka. Berkat ada pembiayaan dari BMT kami bisa bertahan dan alhamdulillah berkembang. Awalnya kami hanya 4 karyawan sekarang sudah 6 orang," katanya.
Saat ini katanya, ia mendapat pembiayaan dari BMT Mujahidin sebesar Rp 10 juta per bulan. Pola angsuran yang ia bayar ke BMT adalah per hari. Di mana angsuran pokok dan keuntungan yang ia berikan Rp 340 ribu.
Ditemui terpisah, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Asep Ruswandi, mengatakan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kalbar seperti BMT dan lainnya hingga saat ini untuk data berapa jumlah detailnya di Kalbar masih belum ada. Hal ini lantaran berdasarkan sosialisasi yang dilakukan OJK tentang Undang-Undang (UU) LKM pada Februari lalu baru bisa didapat setelah kabupaten/kota menyerahkan datanya ke provinsi.
Setelah itu provinsi baru menyerahkan data ini ke OJK. Untuk pembinaan dan pengawasan kepada LKM yang ada sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, baru bisa dilakukan setelah ada pengukuhan atas dasar kesediaan atau pilihan lembaga keuangan tersebut untuk menjadi LKM di bawah OJK.
Artinya bagi LKM yang ada izinnya dari koperasi baik izin lembaga maupun operasionalnya bisa memilih tetap di bawah Dinas Koperasi atau di bawah OJK. Untuk batas waktunya sendiri hingga tahun 2016 mendatang.
"Nanti lembaga tersebut memilih apakah di Koperasi atau mau ke OJK. Untuk izin lembaga tidak masalah. Contoh Lembaga Keuangan A memiliki izin dari koperasi. Izin operasionalnya juga Koperasi. Kalau mau di bawah pengawasan dan binaan OJK maka izin operasionalnya yang mesti diubah saja. Tutup dulu di Koperasi dan ajukan baru ke OJK. Izin lembaga tidak perlu diubah. Bagi lembaga pembiayaan sekaranglah saatnya mengurus itu. Mumpung sebelum 2016 jadi kita kukuhkan. Ke depanya untuk prosedur dan ketentuan apa, akan ada pembinaan dari OJK," paparnya.
Yang jelas kata Asep, adanya UU LKM ini tentu memberikan dan bertujuan agar lembaga keuangan tersebut bisa berkembang dan tumbuh. Selain itu jika statusnya menjadi LKM maka pembinaan, pengwasan dan akses modal serta berbagai hal lainnya bisa mendorong LKM untuk tumbuh besar dan dipercaya masyarakat. Terpenting lagi kata Asep pelindungan jaminan akan ada sehingga memberikan rasa aman kepada anggota atau nasabah LKM tersebut.
"Di LKM tentu ada jaminan nantinya. Kita akan bentuk seperti LPS lah seperti di bank-bank. Masyarakat atau nasabah jika bergabung di LKM tersebut tidak lagi takut jika LKM tersebut tutup atau bangkrut uangnya tidak kembali sebab sudah di jamin. Prisipnya ke depan melalui LKM kita ingin wujudkan lembaga yang baik dan tumbuh serta terlindungi," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/munawar-satu-di-antara-anggota_20150902_155327.jpg)