KSU Mujahidin, Solusi Bagi UMKM

Selain proses yang tidak berbelit, prinsip dan operasional yang dijalankan menganut sistem syariah.

Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DEDI
Munawar satu di antara anggota KSU BMT Mujahidin berada di depan rumah maka miliknya yang beralamat di Jl Adisucipto Pontianak (Depan RS Soedarso). Ia mengaku dengan adanya BMT Mujahidin khususnya dalam hal pembiayaan membuat usahanya bisa berkembang dan maju serta sekarang sudah mampu membuka cabang baru. 

"Hadirnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Mujahidin sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tentu memberikan solusi atau kemudahan bagi anggotanya khususnya dalam hal pembiayaan."

Selain proses yang tidak berbelit, prinsip dan operasional yang dijalankan menganut sistem syariah. Produk yang ditawarkan kepada anggota meliputi simpanan dan pembiayaan. Khusus dalam pembiyaaan, program yang sangat membantu para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan paling banyak difasilitasi BMT Mujahidin adalah Mudharobah atau sistem bagi hasil.

Sekretaris KSU BMT Mujahidin, Sulaeman, mengatakan Baitul Mal wat Tamwil (BMT) ini didirikan 1996 silam. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2014 BMT Mujahidin telah memiliki 3.300 anggota. Dengan rincian 2.166 keseluruhan anggota pembiayaan, 369 anggota pembiayaan aktif dan 1.797 anggota pembiayaan yang sudah mandiri.

"Dari sebagian besar pembiayaan yang kami fasilitasi, ternyata yang paling diminati mitra atau anggota kita yang membuka usaha atau meminjam modal adalah melalui bagi hasil,” ujarnya saat ditemui Tribun, di Kantor BMT Mujahidin, Komplek Mesjid Raya Mujahidin Pontianak.

Melalui sistem bagi hasil sangat menguntungkan kedua belah pihak yaitu si peminjam dan si pemberi pinjaman. Antara BMT dan anggotanya, kata Sulaeman, patokannya memang pada unsur kejujuran.

Untuk Mudharobah, ada dua kewajiban yang dilakukan nasabah BMT yaitu membayar jumlah angsuran pokok dari pinjaman dan ditambah untung yang didapat. Untuk jumlah angsuran katanya tergantung jumlah pinjaman dan berapa lama jangka waktu pinjamannya. Pembayarannya bisa dilakukan per hari, per minggu dan per bulan.

Penetapan bagi hasil dari keuntungan berdasarkan kesepakatan di awal dari kedua pihak. “Kadang 40 persen yang diterima BMT dan 60 persen dari pengusaha atau nasabah. Namun, standar minimal yang harus diterima BMT yaitu 20 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Sementara jika peminjam mengalami kerugian karena faktor berbagai hal meskipun saat di awal ada perhitungan keuntungan dari usaha yang dibiayai maka nasabah hanya membayar angsuran pokok saja.

"Yang kita biayai tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu. Tidak serta merta ketika baru masuk atau daftar bisa melakukan peminjaman. Mereka yang baru daftar itu statusnya baru calon anggota. Mereka bisa kita berikan pembiayaan minimal tiga bulan setelah daftar. Selain itu terpenting lagi, apa yang diajukan untuk dibiayai terlebih dahulu kita survei kelayakannya," katanya.

Saat ini aneka jenis usaha telah dibiayai BMT. Seperti warung sembako, kantin, penjual kue, penjualan sayuran, penjahit, kios bensin, bengkel, usaha jenis ternak dan masih banyak lainnya. Untuk besaran modal yang diberikan mulai Rp 3 jutaan hingga Rp 100 juta. Sedangkan durasi pembiayaan sendiri maksimal selama 3 tahun.

Pendiriaan

Merunut ke awal sejarah pembentukkan BMT Mujahidin dipelopori atau didirikan oleh 78 orang anggota pendiri yang terdiri tokoh masyarakat dan umum. BMT di bawah naungan Yayasan Mujahidin diresmikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Uray Ruhiyat pada tahun 1996. Untuk Dasar hukum pendirian BMT sendiri saat ini adalah Koperasi Serba Usaha dan izin operasionalnya secara syariah.

Saat awal berdiri sebagai modal dasar, para anggota pendirilah yang mengumpulkan uang secara mandiri. Saat itu terkumpul hanya Rp 5 juta. Dari ke-78 pendiri dan sebagai pelopor dan kemudian sebagai Ketua Pertama adalah H Memet.

Seiiring waktu papar Sulaiman, BMT yang memiliki misi untuk membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakart yang madani dan berkeadilan serta kemakmuran berdasarkan syariah dan ridho Allah SWT, secara modal berdasarkan Rapat Aggota Tahunan (RAT) 2015 sudah bertambah menjadi Rp 598 juta. Kepercayaan yang diberikan anggota terangnya membuat KSU Mujahidin bisa tumbuh dan berkembang dan saat ini bisa memberikan manfaat yang luas bagi anggota itu sendiri.

"Per 31 Agustus 2015 sebanyak 3055 anggota. Aset kita sudah mencapai Rp 6,6 miliar dan modal usaha Rp 600 jutaan. Alhamdulillah saat ini berkembang atas dukungan semua pihak," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved