Ingatkan Warga Tidak Pasang Bendera Miring
Artinya bendera ini dipasang tegak lurus di depan rumah sebelah kanan,tidak ada pemasangan bendera yang miring.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Kepala Desa Hilir Kantor, Yohanes, mengatakan, menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan yang ditujukkan kepada warga desanya agar memasang bendera di depan rumah.
"Kita sudah beri himbauan kepada warga agar untuk memasang bendera merah putih di depan rumah, karena ini wajib hukumnya. Ini semua bertujuan untuk menumbuh kembangkan semangat patriotisme bangsa Indonesia," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (6/8/2015).
Selain itu Yohanes juga menegaskan, dalan pemasangan bendera harus ditempat yang sesuai. Karena sudah ada peraturan dalam perundang-undangan, menganai bagaimana cara pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar.
"Artinya bendera ini dipasang tegak lurus di depan rumah sebelah kanan, tidak ada pemasangan bendera yang miring atau dipasang di atas rumah yang lantai dua. Pemasangan sudah kita anjurkan sejak tanggal 1 Agustus, dan berakhir pada 31 Agustus mendatang," jelasnya.
Untuk diketahui, Desa Hilir Kantor sendiri merupakan satu diantara desa yang letaknya berada tepat di tengah-tengah Kota Ngabang. Sehingga merupakan desa yang dapat menjadi contoh untuk desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Landak.