1 Syawal 1436 H
Pejabat Polri Tak Boleh Open House
Tidak adanya Open House merupakan perintah dari Presiden dan pihaknya harus patuh serta taat dengan perintah tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pejabat Polri dilarang oleh Presiden untuk melakukan Open house bagi masyarakat umum. Hal ini tidak hanya dilakukan pada tahun ini, tapi juga sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Memang kami laksanakan, tidak ada Open House untuk masyarakat. Kalau toh ada ya di rumah itu hanya insidentil keluarga saja, keluarga dekat," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat (17/7/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan tidak adanya Open House merupakan perintah dari Presiden dan pihaknya harus patuh serta taat dengan perintah tersebut.
"Sejak tahun-tahun lalu juga sudah diperintahkan tidak boleh. Ini sudah perintah pola hidup sederhana. Ini jadi panutan, apalagi dalam kondisi seperti ini, masyarakat juga semua kondisi susah," ujarnya.