Liputan Khusus

Hindari Persoalan Hukum, TKI Harusnya Bekerja Secara Legal

Ia juga meminta jika ada keluarga yang bekerja di luar negeri, masyarakat harus proaktif melaporkan status keluarganya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
RUMAH - Asmadi menunjukan rumah cucu nya, Tina, di Jl Sui Pandan,Gg Mandiri I, Desa Wajok, Kabupaten Mempawah, Senin (16/3/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial Kalbar, M Junaidi, menegaskan Biro Hukum Pemprov Kalbar sudah menangani kasus Tina di Malaysia. "Kalau tak salah, Biro Hukum Pemerintah Kalbar sudah melakukan upaya untuk membantu proses hukum TKI kita di Malaysia. Seperti kasus Tina tersebut," kata Junaidi kepada Tribun, Selasa (17/3).

Junaidi menjelaskan, kalau yang bersangkutan sudah bebas dari hukum, barulah Dinas Sosial Kalbar akan memfasilitasi terkait kepulangan Tina itu sendiri. "Pastinya kita masih menunggu proses hukum ini," ujarnya. (BACA: Ini Alasan TKW Wajok Hulu Membunuh Orangtua Majikannya)

Tina memang berangkat ke Malaysia secara ilegal. Hal itu ditegaskan Kasi Penyiapan dan Penempatan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, As Syafii.

Menurutnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, sejatinya diketahui BP3TKI Pontianak. Sebab, mereka dikirim melalui perusaha pengirim tenaga kerja yang resmi. (BACA: Sy Abdullah Desak Pemerintah Proaktif Bebaskan TKW Siantan)

"Saat ini ada 13 perusahaan pengiriman tenaga kerja Indonesia resmi di Kalbar. Sembilan perusahaan di Pontianak dan 4 di Sambas. Tujuannya Malayasia dan Brunei Darusalam," kata
Syafii.

Ia memeparkan, berdasarkan data BP3TKI Pontianak, ada 6.539 orang yang mengurus izin TKI tahun 2014 dengan tujuan negara antara lain Malaysia, Brunei, Gabon, Arab Aaudi, Papua Nugini, Amerika, dan Congo.

Negara lainnya adalah Afrika Selatan, Singapura, Liberia, Hongkong, Irlandia, Qatar dan Kepulauan Salomon. Sedangkan untuk Januari-Februari 2015 ada 463 orang. Selain itu, pada 2014 ada 23 kasus yang ditangani.

Untuk jalur resmi ada 14 kasus antara lain meninggal dunia 3 kasus, sakit 4 kasus, kecelakaan kerja 4 kasus, depresi 1 kasus, dan pemutusah hubungan kerja (PHK) 2 kasus. Sedangkan jalur non resmi ada 9 kasus antara lain meninggal 3, sakit 3, ilegal rekrut 2, dan melanggar tradisi 1. (BACA: Miliki Passport Kedaluwarsa, TKW Landak Ditahan di Kantor Imigrasi Malaysia)

Syafi'i menambahkan pada Januari-Februari 2015 ada 2 kasus jalur resmi karena meninggal dunia dan kecelakaan kerja, sedangkan non resmi ada 4 kasus, 1 sakit, 3 over stay (kelebihan izin) dan sudah dipulangkan.

Pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Di antaranya dengan sosialisasi ke sekolah dan desa-desa.

"Selain itu, dilakukan swepping di daerah perbatasan. Bekerjasama dengan Polsek perbatasan dan Satgas pengamanan perbatasan TNI. Untuk daerah transit, seperti pontianak, kita lakukan koordinasi dengan kepolisian untuk sidak," terang Syafii.

Ia juga meminta jika ada keluarga yang bekerja di luar negeri, masyarakat harus proaktif melaporkan status keluarganya. "Bila bermasalah di luar negeri, silakan melapor dan akan di tindak lanjuti," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved