Dua Warga Singkawang Harus Mendekam di Penjara Karena Jual Emas Palsu

Lima bongkahan kecil yang mereka jual ternyata bukan emas. Melainkan diduga besi yang diberi warna kuning hingga menyerupai emas.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINGKAWANG - Maksud hati ingin mendapatkan keuntungan dari menjual emas, malah membuat Ag alias Am (28) dan Ru alias Na (26) mendekam di jeruji besi Mapolres Singkawang, Senin (23/2/2015).

Lima bongkahan kecil yang mereka jual ternyata bukan emas. Melainkan diduga besi yang diberi warna kuning hingga menyerupai emas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2015) sekitar pukul 15.00, di indekos korban, Ihya Ulumuddin, Jalan Jendral Sudirman, Gang Family, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kejadian itu berawal ketika Ag dan Ru pergi menemui Ihya di rumah indekosnya untuk menawarkan lima bongkahan kecil yang diduga emas. Kepada korban, Ag menawarkan dua bongkahan kecil emas yang dimilikinya itu seharga Rp Rp 2.425.000.

“Korban pun setuju lalu menyerahkan uang untuk membeli benda yang diduga emas itu,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis, di ruangannya.

Setelah itu, kembali Ru yang menawarkan tiga bongkahan kecil yang dipegang. Proses tawar menawar pun terjadi, dan korban hanya membeli dua bongkahan saja, seharga Rp2,3 juta.

Korban yang juga sedikit paham soal emas menghubungi rekannya untuk membawa air raksa dan batu untuk memastikan benda yang dibelinya itu benar-benar emas. Ternyata setelah dicek, benda tersebut bukan emas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved