Bambang Widjojanto Ditangkap

Bambang Widjojanto Hari Ini Datang ke KPK Urus Administrasi

Johan belum dapat memastikan apakah Bambang mengurus sejumlah administrasi terkait mundurnya komisioner KPK itu dari jabatannya

Editor: Arief
Alsadad Rudi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berada di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan tetap ke Gedung KPK pada hari ini, Senin (26/1/2015). Namun kedatangan Bambang bukan untuk bekerja seperti biasa, melainkan menyelesaikan sejumlah urusan administrasi. 

"Menyelesaikan urusan administrasi," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin pagi. Namun, Johan belum dapat memastikan apakah Bambang mengurus sejumlah administrasi terkait mundurnya komisioner KPK itu dari jabatannya.

Sebelumnya, Bambang pernah mengutarakan pertimbangannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu mengacu pada status Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. 

Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. 

Alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah memberi contoh bahwa seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, melalui pesan singkat, Bambang mengatakan akan tetap bekerja seperti biasa di kantornya, Senin (26/1/2015). 

"Saya kerja seperti biasa," ujar Bambang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved