Polda Tangkap Budiono Tan
20 Menit di Bank Kalbar, Budiono Tan Diterbangkan ke Ketapang
Sekitar 20 menit kemudian dengan tangan masih diborgol Budiono Tan dibawa ke Bandara Supadio Pontianak
Penulis: Leo Prima | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar Andar Perdana Widiastono mengatakan, pihaknya menitip uang Rp 7 miliar ke Bank Kalbar.
Kepada tribunpontianak.co.id, Andar mengatakan, uang tersebut adalah barang bukti kasus penggelapan dan penipuan dengan tersangka bos PT Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan.
Untuk kepentingan mengecek uang itulah, kejaksaan membawa Budiono Tan ke Bank Kalbar, Kamis (15/1/2015).
Sekitar 20 menit kemudian dengan tangan masih diborgol Budiono Tan dibawa ke Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya. Ia selanjutnya akan diterbangkan ke Ketapang untuk disidangkan.
Di Ketapang pula terdapat satu di antara aset mantan anggota MPR RI dapil Kalbar di era Orde Baru tersebut berupa perkebunan sawit. (Baca Juga: Tangan Diborgol, Pagi-pagi Budiono Tan Cek Uang Rp 7 Miliar ke Bank Kalbar)
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Supriyadi, mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Budiono Tan adalah pasal tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
Sedangkan sidangnya, direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang. "Setelah proses administrasi, Insya Allah sidangnya di Ketapang," ujarnya, Rabu (14/1/2015).
Disampaikannya juga, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian pimpinan, Kejati Kalbar berkomitmen akan tetap menahan tersangka.
"Saya bukan mendahului, tapi lihat kasus dan perkembangan kasus ini. Apalagi Budiono Tan sempat melarikan diri, dan Polda telah melakukan penangkapan. Insya Allah Kejaksaan juga akan melakukan penahanan," katanya
Selain itu Supriyadi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap BT dan tidak ada intervensi. "Karena tidak mungkin Kajati dan Jaksa mau mempertaruhkan jabatannya," ujarnya.