Polda Tangkap Budiono Tan
Budiono Tan akan Disidang di Ketapang
Budiono Tan sempat melarikan diri, dan Polda telah melakukan penangkapan. Insya Allah Kejaksaan juga akan melakukan penahanan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasi Penkum Kejati Kalbar, Supriyadi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Budiono Tan adalah pasal tentang penggelapan dan penipuan dengan ancam hukuman empat tahun.
Sedangkan sidangnya, direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang. "Setelah proses administrasi, Insya Allah sidangnya di Ketapang," ujarnya, Rabu (14/1/2015).
Disampaikannya juga, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian pimpinan, Kejati Kalbar berkomitmen akan tetap menahan tersangka.
"Saya bukan mendahului, tapi lihat kasus dan perkembangan kasus ini. Apalagi Budiono Tan sempat melarikan diri, dan Polda telah melakukan penangkapan. Insya Allah Kejaksaan juga akan melakukan penahanan," katanya
Selain itu Supriyadi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap BT dan tidak ada intervensi. "Karena tidak mungkin Kajati dan Jaksa mau mempertaruhkan jabatannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT Benua Indah Grup, Budiono Tan (BT) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar besok pada Kamis (15/1/2015). Sebab, sejak ditetapkan menjadi DPO berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BT merupakan tersangka penggelapan dan penipuan ratusan sertifikat tanah petani di Ketapang. Sebelumnya belasan awak media mendapat informasi jika BT akan diserahkan penyidik Polda Kalbar ke Kejati pada Rabu (14/1/2015) pagi.