Polda Tangkap Budiono Tan

Larang Budiono Tan Bawa Ponsel, Kapolda Dilaporkan kepada Seseorang

Saya perintahkan kepada Direktur Tahti (tahanan dan barang bukti) tidak ada pembedaan dan penuhi haknya. Tahanan tidak boleh bawa handphone

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menegaskan tidak ada perlakukan istimewa terhadap pemilik PT Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan.

Hal itu dibuktikannya dengan perlakuan jam besuk sesuai jadwal dan larangan penggunaan handphone, seperti juga berlaku bagi tahanan lainnya. Hal ini menyebabkan pihak keluarga Budiono Tan, menghubungi seseorang untuk mengadukan hal tersebut.

"Tadi pagi, saya mendapat SMS dari keluarganya yang melapor kepada seseorang, jika jam besuknya dibatasai, tidak diizinkan pegang handphone, sehingga susah komunikasi. Saya jelaskan bahwa SOP kami jam besuk harus sesuai jadwal. Saya perintahkan kepada Direktur Tahti (tahanan dan barang bukti) tidak ada pembedaan dan penuhi haknya. Tahanan tidak boleh bawa handphone," kata Arief di Mapolda Kalbar, Senin (12/1/2015).

Sementara anggota tim pengacara Budiono Tan, Yohanes Nenes, menjelaskan, selama ini Budiono Tan tak pernah bertindak tidak kooperatif. "Setahu saya Beliau selalu kooperatif. Sebelumnya, tiga kali pemanggilan di Subdit 1, saat masih dijabat Pak Wirdan, Beliau selalu datang. Saya mendampingi," kata Yohanes Nenes.

Yohanes menegaskan, sejak 2009, ia bersama Irenemius Kadem, Suarmin, Ferdinandus Heri, dan Gading Hasta, telah menjadi kuasa hukum Budiono Tan. Surat kuasa itu, hingga kini belum dicabut.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga Budiono Tan. "Kalau ketemu langsung sehabis penangkapan, belum. Tetapi untuk keluarga ini sedang berkoordinasi," ujarnya.

Yohanes meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara yang menjerat kliennya untuk tidak ikut nimbrung berbicara di media massa. Ini agar tak memperkeruh situasi dan membuat publik memusuhi Budiono Tan. "Justru jangan sampai maling teriak maling," katanya.

Permintaan ini ia alamatkan kepada sejumlah orang yang berkomentar di media massa, yang menurutnya adalah pegawai yang dipecat di PT BIG maupun di lingkungan pemerintahan.

"Ini masalah antara Bank Mandiri dan Pak Budiono Tan, perdata. Status tersangka mesti kita lihat dulu. Lihat kelengkapan alat buktinya. Di kelompok tani juga ada memberikan surat kuasa kepada kami, agar membantu memecahkan masalah ini. Mereka mendukung Pak Budinono, kok," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved