Polda Tangkap Budiono Tan

Arief Beberkan Kesulitan Tangani Kasus Budiono Tan

Setiap kali dipanggil dia tak pernah datang, akhirnya dikeluarkan surat cekal.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menuturkan kesulitan utama dalam proses penyelesaian berkas BT atau Budiono
Tan adalah menghadirkan tersangka.

Kata Arief, selepas dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalbar pada Mei 2014 ia mendapat laporan dari Dirkrimsus Kombes Widodo bahwa ada hutang kasus 2009. Ia kemudian menggenjot personelnya agar pemberkasan dapat diselesaikan.

" Akhirnya pada November 2014 P21 kemudian tinggal tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan tinggi, tapi setiap kali dipanggil dia tak pernah datang, akhirnya dikeluarkan surat cekal," kata Arief saat konferensi pers di Mapolda Kalbar Senin (12/1/2015).

Ditanya kendala Lamanya masa pemrosesan kasus sejak pelaporan 2009 silam dan Kapolda telah silih berganti, Arief mengaku tak tahu apa penyebabnya. "Kalau sebelumnya saya tidak tahu," pungkas Arief.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved