Polres Pontianak Sita Ribuan Karung Beras Diduga Oplosan
Kapolda meminta agar Kapolres Pontianak sigap dalam menangani kasus ini, karena beras yang diputihkan sangat riskan dan membahayakan kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, tak dapat menutupi keprihatinannya ketika menggelar konfrensi pers temuan satu unit gudang beras yang berisikan ribuan karung beras. Beras-beras ini diduga direkondisi dengan sejenis cairan kimia yang berguna untuk memutihkan dan memiliki kemiripan bau dengan beras pandan wangi.
"Bayangkan lho, beras dicuci dicampur kaporit saja agar tampak putih bisa-bisa lama-lama makannya kena kanker. Ini dicampur bahan kimia biar berasnya terlihat bagus," kata Arief di Mapolda Kalimantan Barat, Jumat (13/6/2014).
Kapolda meminta agar Kapolres Pontianak sigap dalam menangani kasus ini, lantaran kata Kapolda beras yang diputihkan sangat riskan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ia pun memerintahkan langsung agar cairan tersebut segera diselidiki.
"Ditemukan cairan untuk memutihkan beras ini, mesti segera dilakukan pemeriksaan apakah berbahaya atau tidak. Secepatnya dilakukan (pemeriksaan, red) karena bisa berbahaya. Kapolres segera itu diperiksa," perintah Kapolda kepada Kapolres yang duduk tepat di sebelahnya.
Kapolda mengatakan berdasarkan data hasil pemeriksaan sementara, beras-beras ini didatangkan dari Semarang. Ia meminta agar para penyidiknya tak hanya fokus dalam menangani pengungkapan ini namun juga terhadap sumber beras itu sendiri. "Dari mana asal beras itu apakah raskin sumbernya yang untuk subsidi atau lainnya," kata Kapolda.
Ia mengajak masyarakat lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi makanan pokok ini, agar jangan sampai menimbulkan kerugian di kemudian hari. "Harus dilawan hal yang seperti ini, dan tentunya dengan mengajak masyarakat, tidak boleh hal seperti ini kita biarkan, yang rugi itu masyarakat," katanya.
Sementara itu Kapolres Pontianak, AKBP Hady, menuturkan awalnya pihaknya melakukan kegiatan cipta kondisi pada Rabu (11/6) lalu. Kemudian didapati adanya gudang yang berisikan beras di wilayah Wajok Km 8, Kabupaten Pontianak.
Di gudang tersebut terdapat beras yang diduga direkondisi menggunakan cairan kimia tertentu. "Saat cipta kondisi didapati ada temuan di daerah Wajok Hilir, gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan beras," kata Hady.
Hady mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyitaan terhadap beras-beras tersebut, baik yang diduga sudah dioplos maupun sebaliknya. "Ada dua saksi yang kini sudah periksa terkait keberadaan dan aktivitas di gudang tersebut. Selain itu juga disita lima jeriken ukuran 20 liter berisikan cairan. Dari informasi dua orang tersebut didapati kalau beras-beras ini berasal dari Jawa, yakni Semarang," kata Kapolres.
Hady mengatakan pihaknya juga kini sedang dalam masa pemeriksaan beras berikut cairan guna mengetahui kandungannya apakah membahayakan atau tidak. "Cairan ini memiliki bau yang mirip dengan beras pandan wangi," katanya.
Dikatakan Hady jumlah beras yang disegel di gudang tersebut masih dalam penghitungan. "Angka pastinya belum karena anggota masih melakukan perhitungan satu-satu dulu, tapi ada ribuan karung beras yang terdapat di gudang ini, karung-karung ini tanpa merek," katanya.
Pemeriksaan sementara kata Hady, pemilik beras ini adalah AL yang kini sedang dalam masa penahanan untuk kasus lain oleh pihak kejaksaan. Sehingga AL belum dilakukan pemeriksaan. Sementara pemilik gudang adalah AS yang kini juga sedang dalam masa penahanan perkara lain. Jika terbukti kata Kapolres pihaknya akan mengenakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen terhadap para pelaku.
BBPOM Siap Uji
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Corry Panjaitan, menegaskan terkait temuan beras yang diduga menggunakan bahan pewangi dan pemutih, bukan termasuk dalam kewenangan pihaknya. Namun demikian, untuk proses penelitian maupun pengujian masih bisa melalui pihaknya.
"Kalau mereka mau diuji kita bisa lakukan. Kewenangan kita tidak bisa untuk mencegah, itu kewenangannya ada di Disperindag," ujar Corry kepada Tribun, Jumat (13/6/2014).
Adapun hal yang menjadi kewenangan BBPOM di antaranya bahan makanan kemasan. "Ketika bahan makanan tersebut sudah dikemas, diecer, dan diolah, baru itu kewenangan kita. Kalau beras itu, masih termasuk bahan baku, seperti halnya benda lain seperti daging," jelasnya.