Jaksa Tetapkan LI Tersangka Korupsi Dana MTQ
Tersangka sudah kita tetapkan, yaitu ketua bidang kesenian dan rekreasi, LI. Saksi-saksi sudah kita panggil termasuk tersangka
Penulis: Nasaruddin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana yang dilakukan panitia MTQ 2008 di Singkawang, pada bidang Kesenian dan Rekreasi.
Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Adi Junaidi mengatakan, pihaknya menduga ada penyimpangan dana yang diperkirakan sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 1,5 M.
"Tersangka sudah kita tetapkan, yaitu ketua bidang kesenian dan rekreasi, LI. Saksi-saksi sudah kita panggil termasuk tersangka. Kini kita sudah masuk tahap penyidikan," ungkapnya, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (24/4/2014).
Adi mengatakan, selain memeriksa saksi dan tersangka, pihaknya kini menunggu saksi ahli dari BPKP. Saksi ahli ini, menurutnya yang nantinya menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak.
"Menurut kami, keterangan saksi sudah cukup. Sekarang kita menunggu saksi ahli dari BPKP. Dari saksi ahli ini, kita cuman ingin mastikan, ini kerugian negara atau bukan. Kalau BPKP mau mengaudit, lebih bagus lagi. Kalau kita perkiraan kerugian negaranya sudah ada, Rp 300 juta," pungkasnya.