Kasus Hambalang

Olly dan Mahyudin Bantah Terima Duit Hambalang

"Ada voucher kas bon pengembalian temannya OD. Nama saya Olly Dondokambey. Nama OD saya juga tidak tahu siapa," terang Olly.

Editor: Andi Asmadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Olly Dondokambey dan angota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin membantah menerima aliran dana terkait proyek Hambalang.

Keduanya menampik tuduhan tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

"Tidak pernah. Masalah duit tidak pernah semua," jawab Mahyudin ketika ditanya Majelis Hakim.

Olly membantah menerima Rp 500 juta. Begitu pula dengan Olly. Olly membantah menerima Rp 2,5 miliar. Olly mengaku pernah dikonfirmasi penyidik KPK terkait adanya pemberian kas bon untuk "OD". Menurut Olly, inisial OD yang dimaksud bukan namanya.

"Tidak benar. Saya dikonfirmasi KPK ada voucher kas bon pengembalian temannya OD. Nama saya Olly Dondokambey. Saya lihat bunyi voucher seperti itu. Nama OD saya juga tidak tahu siapa," terang Olly.

Dalam dakwaan Deddy, Olly selaku anggota badan anggaran DPR disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek Hambalang. Sementara Mahyudin disebut menerima uang Rp 500 juta yang diserahkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved