Pencurian Bagasi Pesawat
Ini Kronologi Pencurian Bagasi Berisi Perhiasan Milik Istri Perwira Polda
Ini kronologi pencurian bagasi penumpang Lion Air yang ternyata berisi perhiasan senilai sekitar Rp 500 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ini kronologi pencurian bagasi penumpang Lion Air yang ternyata berisi perhiasan senilai sekitar Rp 500 juta.
1. Pada Jumat (3/1/2014) Titi Yusnawati hendak berangkat dari Pontianak ke Jakarta menumpangi pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715.
2. Yusnawati memasuki pintu terminal Bandara Supadio dan membawa barang bawaannya berupa tas koper melalui pemeriksaan X-Ray sekitar pukul 15.02 WIB.
3. Yusnawati melakukan penitipan barang di bagasi pesawat melalui petugas maskapai penerbangan Lion Air di terminal Bandara. Setelah barang dititipkan di bagasi, Yusnawati menuju ruang tunggu penerbangan.
4. Pesawat delay dan baru berangkat 30 menit kemudian. Pesawat take off sekitar pukul 16.00 WIB dan landing di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
5. Saat akan mengambil tas kopernya di ruang tunggu bagasi, ia melihat kunci gembok tas rusak. Ia kemudian memeriksa bagasinya dan ternyata perhiasan sudah hilang.
6. Yusnawati melapor ke pihak kepolisian di Bandara Soekarno- Hatta.
7. Mendapat informasi kehilangan barang, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan Pihak kepolisian Bandara Supadio (KP3U) Supadio.
8. Sabtu (4/1/2014), pihak kepolisian jajaran Polda Kalbar dan Polresta Pontianak, serta KP3U kawasan Bandara Supadio melakukan proses penelusuran, pengecekan, dan pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB.
9. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat hasil rekaman pemeriksaan X-Ray saat korban memasukkan barang ke dalam mesin X-Ray pada Jumat sekitar pukul 15.02 WIB.
9. Belasan orang karyawan PT Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling Lion Air diperiksa dengan melakukan interogasi. Semua orang-orang PTN yang diperiksa, dan sembilan orang diamankan di Polresta guna penyelidikan lebih lanjut.
10. Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan dan BAP serta pendalaman lebih lanjut terhadap karyawan PTN, Supandi alias Pandi akhirnya mengakui mengambil sejumlah perhiasan tersebut.
11. Tersangka diminta menujukan barang hasil curiannya. Ia menyimpannya di suatu tempat, yaitu di semak-semak di belakang perumahan Dephub di RT 01 RW 4 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, tidak jauh dari Bandara Supadio Pontianak.
12. Tersangka Supandi digelandang ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
13. Polda meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka lai selain Supandi. Mereka adalah AG, SH, dan FI yang semuanya karyawan atau porter bagasi.