Koran Digital Tribun Pontianak

Pedang Tajam Hakim Artidjo Alkotsar: Tak Ada Ampun untuk Koruptor

Bagi dia, tak ada satu profesi atau jabatan apapun yang berada di atas hukum. Semua harus diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUN PONTIANAK
Koran Digital Tribun Pontianak 

Baca selengkapnya Koran KORAN DIGITAL Tribun Pontianak. Silakan KLIK DI SINI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Artidjo Alkotsar (65), itulah nama ketua majelis hakim yang menyidangkan kasasi jaksa terhadap vonis bebas yang diterima Dokter Ayu dan dua koleganya di PN Manado. Hasilnya, vonis bebas dianulir, dan Dokter Ayu bersama dua rekannya divonis 10 bulan,

Meski para dokter akhirnya berunjukrasa di mana-mana dan menyebut hukuman terhadap Dokter Ayu sebagai kriminalisasi profesi dokter, namun Artidjo bergeming. Bagi dia, tak ada satu profesi atau jabatan apapun yang berada di atas hukum. Semua harus diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku.

Artidjo, pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, dikenal sebagai sosok sederhana, namun tegas dan berani. Ia sudah menghukum mati pelaku narkoba. Terhadap koruptor, jangan di kata lagi, ia tidak memberikan ampun sedikit pun. "Kalau kasus korupsi, saya zero tolerance," bebernya.

Baca selengkapnya Koran KORAN DIGITAL Tribun Pontianak. Silakan KLIK DI SINI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved