Koran Digital Tribun Pontianak

Dokter pun Ramai-ramai Mogok, Tuding Profesi Dokter Dikriminalisasi

Para dokter beranggapan, hukuman penjara 10 bulan terhadap dr Ayu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUN PONTIANAK
Koran Digital Tribun Pontianak 

Baca selengkapnya Koran KORAN DIGITAL Tribun Pontianak. Silakan KLIK DI SINI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Para dokter di berbagai kota di Indonesia akan melakukan aksi mogok sebagai bentuk solidaritas terhadap hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dr Ayu dan dua rekannya. Para dokter beranggapan, hukuman terhadap dr Ayu yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Meski melakukan aksi mogok, para dokter hanya akan melakukan kegiatan berdiam diri atau tafakur di kediaman masing-masing. Mereka pun menyatakan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan terhadap pasien yang berada dalam kondisi darurat, terutama di instalasi gawat darurat. Lula Kamal, yang berprofesi sebagai dokter, menilai, hukuman terhadap dr Ayu tidak masuk akal.

Baca selengkapnya Koran KORAN DIGITAL Tribun Pontianak. Silakan KLIK DI SINI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved