Koran Digital Tribun Pontianak
Terima Suap Polis Asuransi Rp 11 M, Pejabat Bea Cukai Manfaatkan Istri Muda
Heru Sulistyono, pejabat Bea dan Cukai Jakarta, mengalirkan dana dari polis asuransi yang sudah dicairkan ke rekening istri mudanya.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Khawatir duit suap dari pengusaha ekspor impor Yusron Arif terlacak PPATK, pejabat Bea dan Cukai Jakarta Heru Sulistyono menyiasati dengan menerima polis asuransi yang jumlahnya sampai Rp 11 miliar. Polis itu lalu diuangkan sebelum waktunya, dan sebagian besar dialirkan ke rekening istyri mudanya, Widyawati.
Heru tak tahu jika PPATK tetap bisa melacak hingga ke transkasi asuransi. PPATK lalu melaporkan hasil analisa rekening gendut Heru yang mencapai Rp 60 miliar. Mabes Polri bergerak, dan Heru pun dibekuk di rumah mewahnya seharga Rp 8 miliar bersama istri mudanya. Pengusaha Yusron ditangkap beberapa jam kemudian.
Baca selengkapnya Koran DIGITAL MALAM Tribun Pontianak edisi Rabu (30/10/2013). Silakan klik di sini.
