Koran Digital Tribun Pontianak

Terima Suap Polis Asuransi Rp 11 M, Pejabat Bea Cukai Manfaatkan Istri Muda

Heru Sulistyono, pejabat Bea dan Cukai Jakarta, mengalirkan dana dari polis asuransi yang sudah dicairkan ke rekening istri mudanya.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Koran Digital Tribun Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Khawatir duit suap dari pengusaha ekspor impor Yusron Arif terlacak PPATK, pejabat Bea dan Cukai Jakarta Heru Sulistyono menyiasati dengan menerima polis asuransi yang jumlahnya sampai Rp 11 miliar. Polis itu lalu diuangkan sebelum waktunya, dan sebagian besar dialirkan ke rekening istyri mudanya, Widyawati.

Heru tak tahu jika PPATK tetap bisa melacak hingga ke transkasi asuransi. PPATK lalu melaporkan hasil analisa rekening gendut Heru yang mencapai Rp 60 miliar. Mabes Polri bergerak, dan Heru pun dibekuk di rumah mewahnya seharga Rp 8 miliar bersama istri mudanya. Pengusaha Yusron ditangkap beberapa jam kemudian.

Baca selengkapnya Koran DIGITAL MALAM Tribun Pontianak edisi Rabu (30/10/2013). Silakan klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved