Digital Public Service

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Jika kiranya mahal, saya akan menikahkan putri saya dengan nikah siri atau kiai saja.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga menanyakan berapa biaya nikah di Kantor Urusan Agama apa saja persyaratannya. Berikut pertanyaan dan jawabannya dari Kanwil Kementerian Agama Kalbar:

Pertanyaan:
BUN, saya dari keluarga kurang mampu mau berhajat menikahkan putri saya. Apa saja syarat kalau pernikahannya resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan berapa biayanya. Jika kiranya mahal, saya akan menikahkan putri saya dengan nikah siri atau kiai saja. Terima kasih penjelasannya.

085246794xxx

Jawaban Plt Kepala Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, Drs H Tanbihul Aldi:
TERIMAKASIH atas pertanyaannya dan berikut ini kami sampaìkan jawabannya. Bìaya pencatatan nikah di seluruh Indonesia sama yaitu Rp. 30.000,- dan langsung dimasukkan ke kas negara. Dasarnya adalah Lampiran Peraturan Pemerintah Rl Nomor 47 Tahun 2004. Perlu diketahui bahwa jumlah Rp. 30.000,- tersebut hanya biaya pencatatan nikah yang pelaksanaan pernikahannya dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan dalam jam kerja kantor.

Jika pelaksanaan nikah itu dilaksanakan di Iuar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan atau di luar jam kerja kantor, maka persoalannya menjadi lain. Sebab biasanya Petugas Pencatat Nikah (PPN) dì samping melaksanakan tugas pokoknya yaitu mengawasì dan sebagai pencatat nikah, pada umumnya dìminta untuk menikahkan atau membaca khutbah nikah, membaca doa dan seterusnya. Oleh karena itu tìmbul pertanyaan-pertanyaan antara lain dari mana uang transport pembaca khutbah nikah, pembaca doa, dan seterusnya.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Rabu (4/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved