Digital Public Service
DPRD: Kartu Kuning Berlaku Nasional
Kartu kuning bisa dipergunakan pencari kerja dimanapun selama masih berada di wilayah Indonesia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, M Fauzie, mengatakan, kartu kuning berlaku seluruh Indonesia.
"Kartu kuning bisa dipergunakan pencari kerja dimanapun selama masih berada di wilayah Indonesia," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (25/8/2013).
Dikatakannya, kebijakan Disnakertran Kota Pontianak yang hanya melayani pembuatan Kartu Kuning sesuai dengan KTP, itu juga berlaku di daerah lain. Tujuan di berlakukan sesuai dengan kartu identitas setempat untuk mengetahui sejauh mana jumlah atau tingkat pencari kerja yang ada di Kota Pontianak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
"Kalau disesuaikan dengan KTP setempat, tentu pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk yang memhon kartu kuning, serta tujuan pemohon untuk melamar sebuah pekerjaan yang diinginkan," tukasnya.