Digital Public Service

DPRD: Kartu Kuning Berlaku Nasional

Kartu kuning bisa dipergunakan pencari kerja dimanapun selama masih berada di wilayah Indonesia

Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto DPRD: Kartu Kuning Berlaku Nasional
dok
Anggota DPRD, M Fauzie

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, M Fauzie, mengatakan, kartu kuning berlaku seluruh Indonesia.

"Kartu kuning bisa dipergunakan pencari kerja dimanapun selama masih berada di wilayah Indonesia," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (25/8/2013).

Dikatakannya, kebijakan Disnakertran Kota Pontianak yang hanya melayani pembuatan Kartu Kuning sesuai dengan KTP,  itu juga berlaku di daerah lain. Tujuan di berlakukan sesuai dengan kartu identitas setempat untuk mengetahui sejauh mana jumlah atau tingkat pencari kerja yang ada di Kota Pontianak sesuai dengan latar belakang pendidikan.

"Kalau disesuaikan dengan KTP setempat, tentu pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk yang memhon kartu kuning, serta tujuan pemohon untuk melamar sebuah pekerjaan yang diinginkan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved