Digital Public Service

Bayar Pajak Motor Diminta KTP Asli

Mohon penjelasan, apa benar semua dokumen harus yang asli

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan, mengapa membayar pajak kendaraan bermotor tidak dilayani tanpa KTP asli.

Pertanyaan:
BUN, saya membaca rubrikmu pada 13 Agustus lalu di halaman 11 tentang pembayaran pajak beserta syaratnya. Sekitar setengah bulan yang lalu, ipar saya membayar pajak motor dengan pelat Kota Pontianak atas nama orang lain di Samsat Corner Megamal. Dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), notis pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli. Tapi tidak bisa dilayani karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama kendaraan tersebut fotokopi. Mohon penjelasan, apa benar semua dokumen harus yang asli. Terima kasih, semoga Tribun semakin banyak pelanggan setia.
081253895xxx

Jawaban Kasi Penetapan Wilayah I Dispenda Kalbar, Nurbetty Sitepu SSos :
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila wajib pajak melampirkan persyaratan antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan notis pajak.

Jika BPKB yang bersangkutan masih di pihak leasing, yang bersangkutan dapat melampirkan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama pemilik kendaraan yang lama, pembayaran dapat dilakukan di Samsat induk yang beralamat di Jl Adi Sucipto. Di sana, yang bersangkutan akan kami berikan surat pernyataan.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (20/8).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved