Digital Public Service
Polisi Segera Datang Urai Kemacetan
Jadi, perempatan yang sudah ada lampu merah sebenarnya tidak lagi membutuhkan petugas pengatur lalu lintas
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Jovan R Sumual mengatakan, traffic light atau lampu merah fungsinya adalah pengatur lalu lintas agar tidak terjadi kesemrawutan pengendara.
"Jadi, perempatan yang sudah ada lampu merah sebenarnya tidak lagi membutuhkan petugas pengatur lalu lintas," ujar Jovan kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (18/8/2013).
Namun dalam kondisi tertentu, petugas tetap dibutuhkan di lokasi tersebut. Misalnya saja kepadatan arus lalu lintas melebihi kondisi biasanya. Maka petugas akan segera datang dan mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Senin (19/8).