Digital Public Service
SIM Syarat Kelengkapan Berkendaraan
Dikatakannya, SIM juga sering digunakan untuk keperluan atau urusan yang berkaitan dengan administrasi birokrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, M Fauzie, mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat kelengkapan untuk berkendaraan.
"Selain itu juga, SIM sebagai tanda pengenal, pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (15/8/2013).
Dikatakannya, SIM juga sering digunakan untuk keperluan atau urusan yang berkaitan dengan administrasi birokrasi. Untuk itu, kepada siapapun masyarakat yang sudah mengantongi SIM, untuk menjaga atau menyimpan dengan baik agar tidak rusak, maupun hilang.
"Pengendara yang tidak memiliki SIM, selain telah melakukan pelanggaran, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, atau kecelakaan, akan mempersulit petugas untuk melakukan identifikasi," terangnya.