Digital Public Service
Pekerja Keluhkan Tak Dapat THR
Kami sudah dua tahun bekerja di sebuah perusahaan, namun selama dua tahun itu belum pernah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pekerja sebuah perusahaan di Pontianak mengeluhkan tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mereka tidak mendapat THR selama dua tahun.
"Kami sudah dua tahun bekerja di sebuah perusahaan, namun selama dua tahun itu belum pernah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)," keluhnya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak H Syaiful Rachman, SH, mengaku akan membantu melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. Karena, sampai saat ini belum ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Nomor : SE.03/MEN/VII/2013 THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja sesuai kemampuan. Adapun besaran THR yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja 1 tahun keatas besarnya yaitu satu bulan gaji," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Baca berita lengkapnya di edisi digital, Senin (5/8/2013).